Jpnn
SAMARINDA - Tak hanya dewasa yang menggeluti bisnis narkoba. Anak di bawah umur juga mulai digunakan bandar untuk jadi pengedar, dan kali ini untuk jenis sabu-sabu (SS). Terbukti dari lima pria yang diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (11/11) malam, di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, semuanya adalah generasi muda.
SAMARINDA - Tak hanya dewasa yang menggeluti bisnis narkoba. Anak di bawah umur juga mulai digunakan bandar untuk jadi pengedar, dan kali ini untuk jenis sabu-sabu (SS). Terbukti dari lima pria yang diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda, Selasa (11/11) malam, di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, semuanya adalah generasi muda.
Mereka adalah AX (16), MM (17), YU (17),
MI (19), dan LA (26). Semuanya diciduk polisi setelah pesta SS di
indekos LA. Lantaran masih dalam kondisi terpengaruh barang haram, lima
orang tersebut langsung dikeler ke Mapolresta Samarinda. "Kami temukan
beberapa barang bukti dalam kamar, makanya kami tidak ragu, langsung
kami bawa," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang
Budiyanto, seperti dilansir dari Kaltim Post (Grup JPNN), Kamis (13/11).
Setelah diperiksa polisi, para pelaku
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar di
Samarinda. LA, salah satu pelaku yang diamankan mengungkapkan, SS baru
diterimanya beberapa hari yang lalu sebanyak 50 gram. "Saya pecah lagi
sama mereka (AX, MM, YU). Tapi sebelumnya sudah terjual 41 gram," ungkap
LA.
Tiga pemuda yang masih di bawah umur, AX,
MM, YU, diketahui tak hanya pemakai. Mereka juga pengedar. "Baru sekali
saja jadi pengedar. Tapi kalau pakai sudah kurang lebih delapan bulan,"
ungkap AX. Ditambahkan LA, bahwa dirinya sudah mengirim hasil penjualan
SS sebanyak Rp 30 juta.
"Cuma segitu yang saya kirim, sisanya kami
pakai buat senang-senang," ujar LA saat diwawancari media ini.
Sementara itu, disinggung mengenai tiga pelaku yang masih di bawah umur
tersebut, Bambang menegaskan, proses hukumnya tetap berlanjut. "Yang
jelas lama proses penahanannya berbeda dengan yang dewasa, karena masih
di bawah pengawasan orangtua," ujar Bambang.
Dari para pelaku, polisi menyita 18 paket
sabu-sabu seberat 9,07 gram, satu bong (alat isap sabu), serta empat
telepon genggam. Sedangkan salah satu bandar sabu yang dijelaskan
kelimanya, sudah lebih dulu kabur. "Kami sudah kantongi identitas dia.
Ini masih dalam proses pengejaran," terang Bambang.
Ditambahkan Bambang, bahwa bandar sabu
sekarang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengedar. "Karena ada UU
SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), makanya bandar-bandar sekarang
makin pintar. Tapi yang jelas harus secepatnya diberantas para pengedar
sabu itu," jelasnya. (*/dra/far/k8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar