INILAH.COM, Bekasi - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota,
Jawa Barat, membubarkan secara paksa agenda razia yang dilakukan
sejumlah oknum anggota Dinas Perhubungan setempat karena dianggap
ilegal.
"Sudah sering dibubarkan, tapi tetap saja masih
melakukan hal tersebut (razia)," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota
Kompol Heri Ompusunggu, di Bekasi.
Menurut dia, oknum petugas
Dishub tersebut dibubarkan pihaknya di Jalan Raya Sudirman, Bekasi
Barat, karena diduga kegiatan itu sarat dengan pungutan liar (pungli)
kepada pengendara.
Dia mengatakan, petugas Dishub Kota Bekasi
tidak bisa memberhentikan mobil angkutan atau pun mobil box tanpa
didampingi dari kepolisian setempat.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bila ada warga yang membuat laporan terkait hal ini," katanya.
Dikatakan
Heri, Petugas Lantas Polresta Bekasi yang membubarkan razia ilegal itu
juga berhasil menangkap seorang oknum petugas Dishub Kota Bekasi
berinisial SH karena bertanggung jawab atas kegiatan razia.
Heri
mengatakan, berdasarkan Pasal 266 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan, penyidik
pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor
di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
"Hingga kini SH masih kita periksa," katanya.
Sementara
itu, salah satu korban, Eman, mengaku diberhentikan oknum Dishub Kota
Bekasi saat melintas di Jalan Sudirman. ''Oknum petugas Dishub yang
memberhentikan saya sempat meminta surat-surat dan langsung membawa
kabur beberapa surat penting kendaraan miliknya. Saat petugas Lantas
Polresta Bekasi membubarkan razia ini, petugas yang memberhentikan saya
tiba-tiba langsung kabur dan surat-surat saya dia bawa kabur juga,"
katanya. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar