BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 November 2014

TNI: Dua WNI yang Jadi Tentara Singapura Sudah Dideportasi

VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Fuad Basya, mengungkapkan kedua WNI, yang telah menjadi penduduk tetap (permanent resident) di Singapura, sudah dipulangkan ke Negeri Singa. Fuad mengatakan, sejak awal mereka diketahui adalah WNI, namun bergabung dengan militer Singapura.

Maka TNI telah melarang mereka untuk ikut latihan militer bersama antara TNI dengan pasukan Singapura, yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah. 

Demikian kata ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Rabu, 12 November 2014. Dia mengatakan kedua WNI itu sejak awal telah dimasukkan ke ruang isolasi, sementara rekan mereka sedang berlatih militer dengan TNI. 

"Setelah itu, kami menginformasikan kepada Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham dan Kemenpolhukam mengenai hal tersebut. Beberapa hari kemudian, yang bersangkutan dideportasi ke Singapura," ujarnya. 

Saat ditanya identitas kedua WNI tersebut, Fuad hanya bersedia memaparkan inisialnya saja, yakni CJH dan AJ. 

Menurut Fuad apa yang dilakukan oleh kedua WNI itu bisa menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan Indonesia. 

"Sebab, di dalam UU No. 12 tahun 2006 yang mengatur kewarganegaraan disebut apabila ada warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara militer asing atau bergabung dengan negara yang sedang atau akan berperang dengan Indonesia, maka berakibat kewarganegaraan bisa dicabut," papar dia. 

Sementara, dalam kasus ini, lanjut Fuad, Singapura bukan negara yang tengah berperang dengan Indonesia. Oleh sebab itu, TNI menyerahkan keputusan akhir kepada Kemenkumham mengenai status kewarganegaraannya. 

Petugas Plt Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Krishna Djelani, yang ditemui media hari ini mengatakan belum mengetahui informasi resmi berapa jumlah WNI yang telah menjadi permanent resident di Singapura dan mengikuti latihan militer itu. Hingga saat ini Kemenlu, kata Krishna, masih terus berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait hal itu. 

"Tapi, memang berdasarkan aturan yang berlaku di Singapura, permanent residents memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara. Oleh sebab itu, mereka juga diwajibkan ikut wajib militer," ujar dia. (ren)


Tidak ada komentar: