Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Narapidana kasus korupsi Mochtar Muhammad
diketahui bisa keluar masuk LP Sukamiskin tanpa pengawalan. Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H Laoly langsung mencabut asimilasi Mochtar.
"Pertama
saya sudah cabut asimilasinya, itu berkonsekuensinya kepada pembebasan
bersyaratnya, itu dulu," ujar Laoly di kantornya, Jalan HR Rasuna Said,
Jaksel, Rabu (13/11/2014).
Berdasarkan laporan kalapas, Mochtar
memang sudah diberikan izin untuk keluar dari Lapas pukul 08.00 WIB.
Namun saat itu Mochtar baru keluar pukul 11.00 WIB dengan alasan membeli
pupuk.
"Pengawas yang memantau kebetulan ada dua kegiatan.
Mungkin pengawas seharusnya melihat, itu ada kelalaian tanpa
pengawasannya," jelas Laoly.
Laoly mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mencari siapa yang bertanggung jawab. Dan seluruh laporan sudah dirinya terima.
"Memang ada saling menyalahkan, namun nanti saya teliti lebih lanjut dulu," tutup Laoly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar