BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Februari 2015

Dua perwira polisi Papua tangkap Labora Situros

Pewarta:
Jayapura (ANTARA News) - Dua perwira menengah Kepolisian Daerah Papua dikerahkan ke Sorong, Papua Barat guna mengejar dan menangkap Ajun Inspektur Satu Polisi Labora Sitorus, terpidana terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan penebangan liar.

"Untuk menjawab surat dari Kejaksaan Tinggi Papua, Pak Kapolda Irjen Pol Yotje Mende sudah menugaskan dua orang perwira menengah membantu Polda Papua Barat mencari dan menangkap LS," kata Kepala Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige, di Kota Jayapura, Selasa malam.

Menurut dia, sebenarnya kasus Sitorus --bintara polisi dengan rekening triliunan rupiah itu-- sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan dia sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat

Namun, Sitorus yang telah dikabarkan melarikan diri usai berobat di RS TNI AL Sorong, Papua Barat, dan membuat Kejaksaan Tinggi Papua membentuk tim khusus untuk mencari dan menangkap dia.

"Jadi, mereka (Kejati) minta bantuan untuk mendukung tim yang dibentuk guna pencarian dan penangkapan terhadap LS. Tapi demikian, Pak Kapolda Papua sangat memahami fokus teliti dan keberadaan LS sendiri itu seharusnya berada di LP Sorong, Papua Barat," kata Patrige.

Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan permintaan itu Polda Papua telah mengutus dua perwira untuk memperkuat pencarian dan penangkapan LS.

"Jadi, hingga kini kami masih menunggu, hasilnya seperti apa, karena yang melaksanakan ini tentu Polda Papua Barat. Polda Papua bersifat mendukung," kata Patrige.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menyurati Kejaksaan Agung untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Sitorus, terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM dan penebangan liar.

"Sudah kami minta (surat pencekalan) langsung ke pihak Kejaksaan Agung dan sedang diproses," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva, di Kota Jayapura, Selasa sore.

Permintaan pencekalan tersebut, kata da Silva, untuk mengantisipasi anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Polda Papua Barat itu melarikan diri ke luar negeri.

Labora Sitorus dalam putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Sitorus yang diduga memiliki rekening amat sangat gendut senilai Rp1.5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak meminta izin dirawat di RS TNI AL Sorong.

Namun usai berobat, Sitorus tidak kembali ke LP Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Tidak ada komentar: