Pewarta: Alfian Rumagit
Jayapura (ANTARA News) - Dua perwira menengah Kepolisian Daerah Papua
dikerahkan ke Sorong, Papua Barat guna mengejar dan menangkap Ajun
Inspektur Satu Polisi Labora Sitorus, terpidana terpidana kasus
pencucian uang, penimbunan BBM, dan penebangan liar.
"Untuk menjawab surat dari Kejaksaan Tinggi Papua, Pak Kapolda Irjen
Pol Yotje Mende sudah menugaskan dua orang perwira menengah membantu
Polda Papua Barat mencari dan menangkap LS," kata Kepala Humas Polda
Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige, di Kota Jayapura, Selasa malam.
Menurut dia, sebenarnya kasus Sitorus --bintara polisi dengan
rekening triliunan rupiah itu-- sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Papua dan dia sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sorong,
Papua Barat
Namun, Sitorus yang telah dikabarkan melarikan diri usai berobat di
RS TNI AL Sorong, Papua Barat, dan membuat Kejaksaan Tinggi Papua
membentuk tim khusus untuk mencari dan menangkap dia.
"Jadi, mereka (Kejati) minta bantuan untuk mendukung tim yang
dibentuk guna pencarian dan penangkapan terhadap LS. Tapi demikian, Pak
Kapolda Papua sangat memahami fokus teliti dan keberadaan LS sendiri
itu seharusnya berada di LP Sorong, Papua Barat," kata Patrige.
Untuk itu, lanjut dia, berdasarkan permintaan itu Polda Papua telah
mengutus dua perwira untuk memperkuat pencarian dan penangkapan LS.
"Jadi, hingga kini kami masih menunggu, hasilnya seperti apa, karena
yang melaksanakan ini tentu Polda Papua Barat. Polda Papua bersifat
mendukung," kata Patrige.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menyurati Kejaksaan Agung
untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Sitorus, terpidana
kasus pencucian uang, penimbunan BBM dan penebangan liar.
"Sudah kami minta (surat pencekalan) langsung ke pihak Kejaksaan
Agung dan sedang diproses," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman
da Silva, di Kota Jayapura, Selasa sore.
Permintaan pencekalan tersebut, kata da Silva, untuk mengantisipasi
anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Polda Papua Barat itu melarikan
diri ke luar negeri.
Labora Sitorus dalam putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Sitorus
yang diduga memiliki rekening amat sangat gendut senilai Rp1.5 triliun
itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak
meminta izin dirawat di RS TNI AL Sorong.
Namun usai berobat, Sitorus tidak kembali ke LP Sorong untuk
menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi
di rumah keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar