Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan otoritas
penegak hukum penanganan masalah narkotika Filipina, PDEA, resmi
menandatangani nota kesepahaman mengenai permasalahan narkotika yang
menyangkut dua negara tersebut. Terdapat beberapa poin kesepakatan dalam
kerjasama pemberantasan perdagangan gelap narkotika, zat psikotropika,
dan bahan kimia prekursor lainnya yang diawasi.
Penandatanganan
nota kesepahaman dilakukan Senin 9 Februari 2015 di Reception Hall
Istana Malacanang, Manila, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden
Republik Filipina, Benigno S Aquino III. Penandatanganan dilakukan oleh
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Dirjen PDEA Arturo G CACDAC JR.
Salah
satunya adalah mengenai pertukaran informasi mengenai jaringan dan
orang orang yang terkait, atau diduga terkait, atau ditahan karena
produksi dan perdagangan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya.
Adapula
pertukaran informasi terkait rute dan modus operandi perdagangan
narkoba yang digunakan oleh pelaku atau organisasi yang diduga
memperdagangkan narkotika, zat psikotropika dan prekursornya. "Termasuk
mereka yang dijadikan kurir narkoba," tulis keterangan resmi BNN, yang
diterima detikcom, Selasa (10/2/2015).
Selain itu, kedua negara
tidak hanya sepakat dalam pemberantasan narkotika, tapi juga kepada
hasil atau aset yang dimiliki pelaku dari kejahatan narkotika. "Metode
yang digunakan untuk perpindahan, penyembunyian atau penyamaran hasil
perdagangan, properti dan peralatan termasuk termasuk dalam semua aspek
pencucian uang terkait dengan perdagangan narkotika, zat psikotropika
dan prekursornya," salah satu poin kesepahaman.
Penandatanganan Nota Kesepahamandidahului dengan pertemuan Bilateral antara Presiden
RI
dan Presiden Republik Filipina bertempat di Aguinaldo Room Istana
Nalacanang. Presiden didampingi Menko Perekonomian, Menlu, Mendag,
Mendikbud, Menaker, Ka BNP2TKI, Ka BNN, Dubes RI Manila, Gub Lemhanas,
Dirjen Aspasaf Kemlu, Dirjen KSPI, Deputi Hukum dan Kerma BNN, dan
Deputi KS Lemhanas.
Selanjutnya President RI dan Rombongan
menghadiri pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Manila bertempat di
KBRI Manila. Presiden menyampaikan mengenai isu yang mendesak terkait
pelaksanaan hukuman mati gembong narkotika.
"Presiden RI menyampaikan antara lain bahwa isu mendesak yang perlu dilaksanakan adalah eksekusi hukuman mati."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar