JAKARTA - Anggota Komisi
III DPR, Arsul Sani mengingatkan pemerintah tidak mengobral remisi
istimewa dasawarsa (10 tahunan) peringatan HUT RI ke-70, meski
pemerintah punya aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1955.
Hal ini disampaikan Arsul, karena ada dua
sudut pandang yang berbeda. Sebab, dalam PP 99 tahun 2012, ada
pembatasan remisi bagi koruptor dan terorisme. Karena itu, dia meminta
pemberian remisi istimewa tetap mengacu penilaian yang umum
diberlakukan.
"Dasarnya Keppres dan PP, Keppres tunduk
pada PP. Saya kira untuk remisi dasawarsa, kita perlakukan khusus. Ini
remisi khusus tentu syarat dapatkan ketentuan umum berlaku kelakuan
baik," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/8).
Politikus PPP ini memahami dasar dan
pijakan pemerintah dalam memberikan remisi dasawarsa, tapi dia meminta
pemerintah juga tidak boleh mengesampingkan keberadaan Undang-undang
Pemasyarakatan, yang mengatur syarat tertentu dalam memberikan remisi.
"Saya ingatkan pemerintah, pemberian
remisi jangan diobral, harus tetap penuhi syarat umum pemberian remisi.
Bila dia residivis berkali-kali masuk penjara itu gimana," jelasnya.
Karena itu, Arsul meminta pemerintah ke
depan perlu menata ulang kebijakan remisi, melalui revisi UU
Pemasyarakatan yang sudah masuk dalam RUU Prolegnas 2015.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar