Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Satgas Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan
pendalaman kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan
Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan. Banyak hal yang terungkap
dalam pemeriksaan para tersangka dan akan terus dikembangkan.
Salah
satunya adalah modus penyuapan dari seorang importir kepada oknum di
Ditjen Daglu, termasuk ke Partogi Pangaribuan, mantan Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri.
"Uang suap dari importi yang diberikan
ini salah satunya untuk pelicin dalam pengurusan SPI (Surat Perizinan
Impor) dari Ditjen Daglu," ujar seorang perwira polisi kepada detikcom,
Senin (3/8/2015).
Sumber menerangkan, para importir yang ingin
mempercepat proses perizinan bisa melewati 2 'pintu' di Ditjen Daglu
untuk memberika uang pemulus. Bagi importir yang sudah punya lingkaran
dan kenal dengan pejabat di Ditjen Daglu, bisa langsung memberikan uang
suap kepada Partogi.
"Ada yang langsung ke Partogi, ada juga yang lewat orang lain di Ditjen Daglu," imbuhnya.
Namun, bagi importir yang belum punya kedekatan dengan Partogi, pelicin bisa diberikan lewat tangan stafnya, Musyafa.
Sumber
menambahkan, penyuapan ini sudah terjadi sejak lama dan seakan menjadi
hal yang biasa di Ditjen Daglu. Para pengusaha yang ingin mengurus
dokumen SPI tanpa prosedur, harus mengeluarkan uang banyak untuk
mempercepat proses tersebut.
"Selain ke Partogi, mereka harus memberi uang suap ke pejabat lainnya selevel direktur, Kasubdit dan Kasie," tutupnya.
1 komentar:
Jakarta, Aktual.com — Satgasus Polda Metro Jaya menahan Dirjen Perdagangan Kementrian Luar Negeri Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait ‘dwelling time’ di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (31/7) malam.
“‘PP’ sudah kami tahan tadi malam,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8).
Polda Metro Tahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Posting Komentar