JAKARTA - Kejaksaan
Agung menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia (TVRI), Eddy Machmudi Effendi, Rabu (5/8). Tersangka
dugaan korupsi pengadaan acara siap siar tahun anggaran 2012 senilai Rp
47,8 miliar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap
mantan Direktur Keuangan TVRI, EM," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
Kejagung, Widyopramono.
Widyo mengatakan, Eddy ditahan di Rumah
Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Akan ditahan di rutan yang
representatif dan dijaga keamanannya," kata mantan Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah ini.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah
menetapkan lima orang sebagai tersangka termasuk Eddy. Sedangkan
tersangka lainnya adalah komedian Mandra Naih selaku direktur utama PT
Viandra Production, mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan
Hendarmin, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, serta pejabat
pembuat komitmen di TVRI, Yulkasmir.
Eddy merupakan tersangka kelima. Menurut
Widyo, Kejagung sudah sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang
cukup untuk menjerat Eddy.
Lantas apakah para tersangka akan
dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang? Widyo
menegaskan, untuk para tersangka sebelumnya memang tidak dikenai UU
TPPU. "Tapi, untuk yang hari ini tergantung hasil penyidikan yang ada,"
ungkap Widyo.(boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar