Pewarta: Ajat Sudrajat
Bandung (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna
Hamonangan Laoly meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga
Penempatan Anak Sementara Bandung di Jalan Armanacik Kota Bandung, Rabu.
Peresmian yang merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Anak
Nasional Tahun 2015 ini juga dihadiri oleh Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Deddy Mizwar.
Menkumham dalam sambutannya mengatakan menyambut baik diresmikannya
LKPA dan LPAS tersebut karena hal tersebut merupakan bagian dari
implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang
melahirkan paradigma baru penanganan anak yang berhadap dengan hukum.
"Peresmian ini bukan hanya perubahan nomeklatur baru tapi lebih
perwujudan transformasi hukum bagi anak yang berhadapan hukum di
Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan, semua pihak sepakat bahwa anak adalah titipan Tuhan
yang dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas kosong yang putih dan
bersih.
"Namun kita para orang tua terkadang yang membuat keadaan mereka
tidak bersih lagi. Masyarakat dan lingkungan sosial menjadi salah satu
penyebab anak-anak tersebut terjerat dengan hukum," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal
Pemasyarakat dalam siaran persnya menuturkan, secara serentak, peresmian
yang sama juga dilaksanakan di 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh
Indonesia.
Sebelumnya telah dilaksanakan konferensi "Perubahan Sistem Perlakuan
Anak Berhadapan dengan Hukum yang Ramah Anak Berbasis Budi Pekerti", di
Lapas Anak Bandung yang menghasilkan Piagam Arcamanik yang berisi 10
Prinsip Pembinaan bagi Anak.
Adapun LPKA yang diresmikan terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26
LPKA Klas II B dan sebanyak 18 diantaranya merupakan perubahan
nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada selama ini.
Kemudian sebanyak 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di
lapas atau rutan dewas menunggu pembangunan LPKA dan LPAS secara
bertahap di Indonesia.
Di tempat tersebut, anak akan mendapatkan pendidikan, latihan keterampilan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pendidikan di LPKA akan berlangsung pendidikan formal yang terdiri
dari pendidikan wajib belajar sembilan tahun dan SMA/SMK serta
pendidikan non formal yang mencakup Kejar Paket A untuk tingkat SD,
Paket B untuk tingkat SMP dan Paket C untuk tingkat SMA.
Adapaun pula pembinaan kepribadian berupa pembinaan kerohanian,
kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta
pembinaan keterampilan yang terdiri dari kegiatan pembinaan pertanian,
peternakan, pertunangan, kesenian dan teknologi informasi.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per Juni 2015 saat ini
total anak yang berada di lapas atau rutan sebanyak 3.276 anak, 909
diantaranya telah menerima remisi anak tahun 2015 saat Peringatan Hari
Anak Nasional (23/7) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar