Pewarta: Luqman Hakim
Yogyakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung RI menyita sebuah mobil
listrik PT Pertamina yang dihibahkan ke Universitas Gadjah Mada, Selasa.
Satu unit mobil jenis MPV yang terparkir di sebuah bengkel sepeda di
Jalan Hujan Mas Nomor A6 Kompleks Perumahan UGM telah dilingkari garis
oleh Kejaksaan dengan ditempeli tulisan yang menyatakan mobil
Excecutive Electric Car PT Pertamina (Persero) Tbk telah disita dengan
surat perintah penyitaan dengan tersangka Ir. Dasep Ahmadi.
Kepala Humas Universitas Gadjah Mada (UGM), Wijayanti mengatakan
penyitaan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mobil yang
terparkir di sebuh garasi di Jalan Hujan Mas Nomor A6 Komplek Perumahan
UGM, berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Tadi ke sini (sebelum melakukan penyitaan) terlebih dahulu
menemui Wakil Rektor Bidang Penelitian Prof Suratman," kata Humas UGM.
Wijayanti mengatakan, mobil listrik tersebut merupakan mobil hibah
dari PT Pertamina Persero yang diserahkan untuk keperluan riset. Adapun
acara serah terima serta penandatanganan dokumen nota kesepahaman
dilakukan pada November 2014.
Namun demikian, lanjut dia, pihak UGM hingga saat ini belum pernah
menggunakan mobil tersebut untuk keperluan apapun. Sebab,
pascaserahterima, dokumen mobil diminta kembali oleh pihak Pertamina
untuk kelengkapan administrasi di Jakarta.
"Mobil itu posisi di UGM belum pernah sama sekali dipakai.
Universitas belum menyerahkan ke unit manapun untuk dikelola," kata dia.
Menurut Wijayanti, dalam konteks hibah tersebut, pihak UGM tidak
melakukan pengajuan apapun, melainan murni mendapatkan penawaran dari PT
Pertamina secara sepihak.
"Kita ditawari oleh Pertamina, jadi diberi, tidak mengajukan," kata dia.
Wijayanti mengatakan, jauh sebelum hibah mobil listrik oleh
Pertamina, bahkan pihak UGM telah melakukan riset dua unit mobil listrik
kecil.
"Jauh hari sebelum mobil itu diberikan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan
Tinggi DIY, Dzulkardiman membenarkan ihwal penyitaan tersebut.
"Kami hanya mendampingi. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," kata dia.
1 komentar:
Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon dalam dugaan kasus kolam retensi di Muktiharjo, kota Semarang.
Ketiga orang tersangka dan satu orang saksi diperiksa dari mulai pukul 10.00 WIB sejak Rabu-Kamis (4-5/8) di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang.
BACA SELENGKAPNYA DI :
Kasus Korupsi Kolam, Kejati Jateng Periksa Tiga Tersangka
Posting Komentar