Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Wacana untuk menghukum mati koruptor kembali mencuat
dari ulama Nadhlatul Ulama. Bahkan Pemuda Muhammadiyah merekomendasikan
agar jenazah koruptor tak perlu disalatkan.
Menanggapi hal
tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu aparat penegak
hukum dengan wewenang penuntutan menilai hukuman mati untuk koruptor
mungkin saja dilakukan. Hanya saja hal tersebut sulit lantaran ada
ketentuan khusus yang mengaturnya.
"Indonesia di dalam UU
Pemberantasan Korupsi sebetulnya ada ancaman pidana mati kepada
koruptor. Itu ada tapi dalam kondisi tertentu," ujar Kapuspenkum Tony T
Spontana ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).
"Syarat-syaratnya
sangat berat dan sampai hari ini belum pernah satu pun pengadilan
memvonis hukuman mati kepada koruptor," sambung Tony.
Korps
Adhyaksa menilai wacana tersebut tidak masalah berkembang di masyarakat.
Nantinya publik sendiri yang akan merespons mengenai wacana tersebut.
"Ya
itu sebagai wacana silakan saja berkembang ya. Bagaimana tanggapan
masyarakat. Bagaimana pendapat aparat penegak hukum, kita akan cermati
perkembangannya," pungkas Tony.
(dha/hri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar