Pewarta: M. Ali Khumaini
Karawang (ANTARA News) - Lahan pertanian di Kabupaten Karawang, Jabar,
dikhawatirkan akan hilang karena masih terjadi alih fungsi lahan
pertanian ke nonpertanian di daerah tersebut, kata Kepala Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Pending Dadih
Permana, Selasa.
"Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi. Seperti, saya melihat
ada beberapa perumahan baru (di atas lahan pertanian)," katanya di sela
kegiatan panen raya padi di Karawang.
Ia mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tegas
menghentikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, maka
dikhawatirkan areal pertanian daerah lumbung padi Jawa Barat tersebut
akan hilang.
Areal pertanian sendiri merupakan pabrik beras yang harus
dipertahankan. Itu perlu diperhatikan pemerintah daerah demi menjaga
ketahanan pangan nasional.
Areal pertanian, kata dia, wajib dilindungi dari alih fungsi. Hal
tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,
yakni Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku
pihaknya tidak akan mengizinkan pembangunan yang menggunakan lahan
pertanian teknis.
Bahkan pihaknya akan mengulirkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai upaya
melindungi pertanian.
"Dalam regulasi (Perda) itu nantinya akan dicantumkan alih fungsi
lahan pertanian hanya boleh 8.000 hektar selama 30 tahun," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar