Pewarta: Desca Lidya
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk
tidak mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan
sosial (bansos) di Provinsi Sumatera Utara.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos ada di
kejaksaan, pihak kejaksaan yang akan menangani," kata Pelaksana Tugas
(Plt.) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Hal itu diungkapkan Johan karena permintaan Gubernur Sumatera Utara
Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution yang
mengharapkan kasus korupsi bansos yang saat ini diusut kejaksaan
dilimpahkan ke KPK.
"Jadi, ke depan, KPK cuma akan berkoordinasi dengan kejaksaan," tambah Johan.
Sebelumnya, Razman kepada wartawan menyatakan agar kejaksaan
melimpahkan kasus bansos ini kepada KPK karena menjadi asal perkara yang
menyeret Gatot serta istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka di KPK,
yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan
panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan
Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang
untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, DBH (dana bagi hasil), BOS (bantuan
operasional sekolah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK," kata Razman.
Menurut Razman, kasus dugaan korupsi bansos itu sudah terjadi sejak
masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara 2006--2008 Rudolf Pardede.
"Kasus bansos itu dimulai dari pemerintahan sejak dari Rudolf
Pardede. Supaya clear semua apakah ini berdiri sendiri, apakah berkaitan
dengan DPRD periode yang lalu, apa periode sekarang, atau yang
sebelumnya. Semua harus diusut supaya benar-benar terang apa sih
sebenarnya (terjadi) di Sumut? Kok, bolak-balik kepala daerahnya
tersangkut masalah hukum," tambah Razman.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya
tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumatera
Utara.
"Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. Di KPK tetap
melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang OTT (operasi tangkap tangan),
kalau di sini, kan berbeda, yaitu tentang kasusnya sendiri," kata
Prasetyo pada tanggal 28 Juli 2015.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional
sekolah, dan dana bantuan daerah bawaan 2011--2013 yang diambil alih
Kejagung RI dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah ada delapan
tersangka hasil dari OTT pada tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan.
Para tersangka itu terdiri atas penerima suap, yaitu Ketua PTUN
Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF)
dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir
Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior
O.C. Kaligis, anak buahnya bernama M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias
Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi
Susanti.
Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi
Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga
Kejaksaan Agung terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial
provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012--2014.
Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan
(sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut,
Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara O.C. Kaligis untuk mengajukan
gugatan ke PTUN Medan.
Dalam putusannya pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim yang
terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir
Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.
Namun, pada tanggal 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan
terhadap Tripeni dan anak buah O.C. Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara
Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di Kantor Tripeni.
Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama
panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian
pertama karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000
dolar Singapura.
Uang tersebut, menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry,
Haeruddin Massaro, berasal dari Kaligis yang diberikan kepada Dermawan
Ginting pada tanggal 5 Juli 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar