JAKARTA--Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, seluruh PNS
wajib melakukan pemutakhiran datanya sendiri lewat sistem Pendataan
Ulang PNS secara Electronik (E-PUPNS). Data tersebut akan menjadi acuan
penataan yang akan dilakukan di lingkup pemerintahan.
"Penataan kepegawaian hanya dapat
dilakukan berdasarkan data yang akurat. itu sebabnya BKN mengembangkan
e-PUPNS sebagai bagian langkah mewujudkan database kepegawaian yang
akurat dan mutakhir,"kata Bima, Selasa (4/8).
Melalui e-PUPNS, sambung Bima
masing-masing PNS memutakhirkan datanya sendiri. “Dengan proses ini,
kami harapkan proses pemutakhiran data PNS dapat berlangsung lebih cepat
dan efektif,” ucapnya.
PNS yang tidak memutakhirkan datanya,
lanjut Bima akan mengalami kerugian, mengingat data mutakhir akan
menjadi salah satu acuan penentuan grade yang berkorelasi dengan besaran
tunjangan kinerja yang diterima.
Sebagai informasi, proses e-PUPNS
merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online
dan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran
data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan peneriksaan data yang
tersedia dalam database kepegawaian BKN.
Selanjutnya, PNS melakukan perbaikan
data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum
lengkap/tersedia dalam database BKN.
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh
CPNS dan PNS baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa
aktif hingga 1 Juli 2015.
Cakupan data PUPNS 2015 meliputi: data
pokok kepegawaian (Core Data), data riwayat (Historical Data) yang
terdiri dari : kepangkatan, pendidikan/pelatihan (formal dan
non-formal), jabatan dan keluarga. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar