Yogyakarta (ANTARA News) - Korupsi mengakibatkan hancurnya martabat kemanusiaan suatu bangsa karena kejahatan luar biasa itu cenderung melanggar hak asasi manusia, kata Hakim Agung Artidjo Alkostar.

"Praktik korupsi di Indonesia bukan hanya merusak tatanan hukum nasional dan perekonomian, tetapi juga cenderung ke arah pelanggaran hak asasi manusia," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia pada seminar "Pengarusutamaan Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia", bahwa korupsi merupakan manifestasi rohani yang sakit dari individu dan kelompok yang rakus, serta menjadi dosa sosial.

Oleh karena itu, kata dia, penanggulangan korupsi selalu menuntut adanya inisiasi kepemimpinan untuk memberikan contoh dan inspirasi antikorupsi.

Selain itu, pada saat yang sama kesadaran kolektif masyarakat madani juga harus selalu diperpeka nurani kemanusiaannya dan diperluas gerakan moral-sosial untuk bersama-sama mengibarkan bendera perang terhadap korupsi.

"Penegak hukum juga harus selalu menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum, meningkatkan kemampuan berupa keterampilan teknis menerapkan hukum, dan meneguhkan integritas moral," kata Artdjo.

Wakil Rektor III Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Bachnas mengatakan bahwa korupsi dapat dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa karena korupsi berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi.

Menurut dia, korupsi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan salah satu fenomena hukum yang perlu mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Oleh karena itu, agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, maka perlu ada kemauan serius atau `political will` dari semua pihak, mulai dari pemerintah, instansi penegak hukum, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait," kata Bachnas.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Eko Riyadi mengatakan bahwa praktik korupsi di Indonesia menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan atmosfer pemerintahan yang baik dan bersih.

"Fenomena korupsi yang bukan lagi sebagai isu lokal nasional, melainkan internasional sudah seharusnya disikapi dengan `mainstream` bahwa korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Eko.
(L.B015*H010/D007)