Nunukan (ANTARA News)- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan mengakui soal sertifikat program nasional (prona) yang diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu secara gratis atau tidak dipungut biaya.

"Sertifikat prona adalah program pemerintah pusat dan segaka biaya yang dibutuhkan sudah dianggarkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN),"  demikian dikatakan Kepala BPN Kabupaten Nunukan, Purwanto, di Nunukan, Jumat.

"Bagi BPN, tidak ada pungutan biaya bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat prona ini," katanya.

Kalaupun ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah kewenangan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yaitu kelurahan masing-masing. Sebab sertifikat prona ini, BPN berkoordinasi dengan pihak kelurahan/desa dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakatnya yang dianggap berhak untuk mendapatkannya.

Menurutnya, masyarakat yang berhak mendapatkan sertifikat prona ini adalah tanah perumahan dengan ukuran maksimal 2.000 meter persegi. Apabila lahan yang ukurannya melebih ketentuan tersebut, tidak berhak untuk diberikan sertifikat prona.

Purwanto menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat prona diantaranya telah memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak menjadi obyek sengketa. Dan tanah yang dibeli, harus menyertakan surat induk dan kwitansi pembelian.

Bagi tanah atau lahan yang nilai jual obyek pajak (NJOP) melebihi Rp 60 juta, dikenakan biaya selisih yang telah ditentukan menurut peraturan yang berlaku.

Purwanto juga meminta kepada masyarakat yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat prona agar lebih proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya.

(ANT)