BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 06 Oktober 2012

Alasan Polda Metro Jaya Datangi KPK Tadi Malam

VIVAnews - Tadi malam puluhan anggota polisi dari Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu menggeruduk gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sejumlah provost mengepung KPK untuk menjemput paksa Komisaris Polisi Novel Baswedan. Novel adalah penyidik utama KPK yang menangani dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Beberapa pejabat Polda Metro juga hadir tadi malam, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Toni Harmanto, Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ajun Komisaris Besar Helmi Santika, serta Kepala Satuan Reserse Mobil Ajun Komisaris Besar Heri Heryawan.

Dari Polda Bengkulu yang hadir, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Dedy Irianto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengaku kehadiran anggotanya di KPK hanya untuk membantu. "Polda Metro hanya back up saja," katanya, Sabtu, 6 Oktober 2012.
Menurutnya, penyidikan kasus Kompol Novel ada di bawah komando Polda Bengkulu. "Itu petugas dari Polda Bengkulu dan TKP kasusnya ada di sana," ujarnya. Dia juga menolak menjelaskan lebih lanjut duduk perkara kasus yang melibatkan Kompol Novel. "Untuk pendalaman pertanyaan tersebut, ditanyakan ke Humas Mabes Polri," ujar Rikwanto.

Dalam sejumlah keterangan Polri, Novel pernah melakukan penembakan terhadap pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004. Untuk mempertanggungjawabkannya, jajaran Polda Bengkulu mendatangi KPK untuk menangkapnya.

Ganjilnya, penangkapan ini justru saat ada perseteruan antara KPK dan Polisi. Padahal kasus sudah lewat 8 tahun silam.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto  membantah Novel sebagai pelaku penganiayaan tahanan di Polres Bengkulu pada 2004. Anak buahnya lah yang melakukan kesalahan hingga menyebabkan nyawa tahanan itu meninggal dunia.

Tapi, sebagai atasan, Novel yang mempertanggungjawabkan tindakan itu. "Kasus ini sudah melalui proses pengadilan kode etik, dan sudah dinyatakan selesai pada 2004," kata Bambang dalam konferensi pers, di kantornya dini hari tadi.

Tidak ada komentar: