BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 September 2014

Anas Hadapi Vonis, Attiyah Laila dan Keluarga Khusyuk Berdoa

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Bekas Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Keluarga Anas termasuk istrinya, Attiyah Laila tetap mendukung bekas komisioner KPU itu melalui doa.

"Keluarga Mas Anas termasuk Mba Attiyah melanjutkan banyak doa bersama," kata anggota tim pengacara Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi Selasa (23/9/2014).

Kondisi keluarga menurut Handika dalam keadaan baik dan tenang seperti hari-hari biasanya. "Cuma yang pastik akan lebih khusyuk dalam berdoa," tutur dia.

Handika menyebut banyak kerabat Anas ataupun para loyalis yang berdoa untuk sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Haswandi pukul 14.00 WIB siang nanti.

"Doa bersama juga dipanjatkan ribuan orang yang berempati dengan Mas Anas. Ada yang di markas PPI, pesantren, di masjid, gereja, pura dan rumah-rumah," sambungnya.

Anas Urbaningrum dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

Jaksa KPK meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Terkait upaya pengurusan proyek, Anas menurut jaksa menerima sejumlah pemberian yakni 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Toyota Vellfire, kegiatan survei pemenangan dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) serta uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5.261.070.

Anas yang disebut punya cita-cita politik untuk menjadi presiden, sambung jaksa, bergabung dengan Muhammad Nazaruddin dalam Anugrah Group yang berkantor di Tebet, Jaksel yang kemudian berubah nama menjadi Permai Group.

Anas kemudian menghimpun logistik dengan membentuk kantong-kantong dana yangbersumber dari proyek pemerintah dan BUMN. Dari pengurusan proyek ini Anas menerima fee yang kemudian disimpan di brankas Permai Group.

Ada 3 tahap penerimaan duit yang disebut jaksa masuk ke kantong Anas secara langsung ataupun tidak langsung yakni Rp 2,305 miliar dari PT Adhi Karya; Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group/M Nazaruddin sebagai fee karena perusahaan itu mendapatkan proyek Kemendiknas dan proyek lain yang dibiayai APBN.

Serta penerimaan ketiga yakni Rp 30 miliar dan US$ 5,2 juta juga dari Nazaruddin/Permai Group sebagai fee dari Nazaruddin karena konsorsium tersebut mendapatkan proyek yang dibiayai APBN.

Jaksa KPK meyakini Anas juga melalukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit Rp 20,880 miliar untuk membeli tanah dan bangunan. Duit pembelian tanah dan bangunan menurut jaksa berasal dari uang dari Grup Permai untuk pemenangan Anas di Kongres Demokrat pada Mei 2010 yakni US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta.

Anas juga membayarkan uang Rp 3 miliar yang berasal dari Permai Group untuk pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya. Lokasi tambang seluas 5.000-10.000 ha itu berada di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Tidak ada komentar: