BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 September 2014

Anas: Saya Berharap Diadili Bukan Dihakimi

VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, berharap proses hukum atas dia semata-mata untuk mencari keadilan. Hari ini hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberi putusan atas kasus Anas itu.

"Sejak awal, saya berharap diadili. Bukan dihakimi, apalagi dijaksai. *abah #beraniadilhebat," kata Anas seperti yang dikutip dalam akun Twitter @anasurbaningrum, Selasa 23 September 2014.

Anas menilai tuntutan jaksa kepadanya sulit dibedakan, dari ekspresi kepongahan atau kebencian. Kepongahan karena meremehkan dan melecehkan fakta-fakta persidangan. "Kebencian karena dalam tuntutan sangat sempurna spirit 'mutilasi politik'," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyoroti mengenai pidana tambahan, yakni pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Menurut dia, tuntutan pencabutan itu tanpa dasar yang masuk akal.

Anas menyebut bahwa penegakan hukum itu seharusnya dilakukan untuk keadilan, bukan mencari-cari kesalahan semata. Apalagi hanya untuk melayani pihak yang ingin 'nabok nyilih tangan' (menampar dengan pinjam tangan). "Jelas tidak adil," kata Anas.

Lebih lanjut, Anas juga mengatakan bahwa pada akhirnya, waktu yang akan menuntut ke 'alamat' yang benar, termasuk seorang justice collaborator dalam kasusnya itu layak atau dipaksakan dengan tujuan tertentu.

Menurut dia, waktu yang akan memisahkan antara justice collaborator dengan 'Pinokio'. 'Pinokio' itu merujuk kepada Muhammad Nazaruddin.

Anas menambahkan, keputusan perkara terkaitnya kini ada di tangan Majelis Hakim. Dia berharap putusannya nanti adalah putusan yang adil. "Harapan setiap orang adalah kebenaran di persidangan mewujud dalam putusan yang berkeadilan," ujar Anas.

Pada bagian paling akhir dalam akun @anasurbaningrum itu, admin yang menjalankan akun mengatakan bahwa 'kicauan' itu berasal dari tulisan tangan Anas yang diserahkan pada saat dikunjungi di Rumah Tahanan KPK. Tulisan tangan itu kemudian dituangkan dalam Twitter itu.

Anas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (ren)

Tidak ada komentar: