BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 September 2014

KPK : Tuntutan Hak Politik Wajar

Oleh: Indra Hendriana

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hal yang wajar terkait tuntutan pencabutan hak politik. Karena tidak semua terdakwa dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih atau memilih.

"Karena itu KPK melihat sebuah kewajaran kalau menuntut hukuman tambahan yaitu mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Menurut Johan, surat tuntutan yang disusun oleh jaksa itu diwujudkan untuk dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelakunya. Selain itu, tuntutan juga harus berdasarkan rasa keadilan publik karena korupsi itu tergolong kejahatan luar biasa.

"Tidak semua perkara (korupsi) dikenakan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik. Apabila dirasa perlu, KPK akan mengenakan tuntutan itu. Sekarang ada beberapa yang dikenakan, (misal) Anas Urbaningrum," ujar Johan.

Dengan itu, kata Johan, surat tuntutan yang dibuat oleh jaksa sudah benar. Hal itu bisa dilihat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencantumkan terkait pencabutan hak politik.

"Putusan di MA untuk mencabut hak dipilih pada jabatan publik bisa jadi gambaran bahwa KPK sudah benar untuk menuntut itu," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, pada putusan kasasi, Senin 15 September 2014, Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, dengan anggota Majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme mencabut hak politik Luthfi Hasan Ishaq mantan Presiden PKS.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, Luthfi divonis 16 tahun penjara.[ris]

Tidak ada komentar: