BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 September 2014

Tom and Jerry Bahaya, KPAI: Anak Harus Steril dari Tontonan Kekerasan

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap beberapa tayangan anak di televisi‎ berbahaya karena banyak adegan kekerasan, salah satunya yaitu Tom & Jerry. Hal ini disambut baik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebab tayangan seperti itu dianggap tak pantas disaksikan anak-anak.

"Ini akan menjadi informasi berharga bagi masyarakat luas, juga sebagai bagian dari edukasi kepada publik bahwa anak harus steril dari segala bentuk tontonan yang bermuatan kekerasan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Susanto saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/9/2014) malam.

Susanto juga mengatakan bahwa KPAI telah berkoordinasi dengan KPI mengenai tayangan berbahaya bagi anak-anak. Lebih lanjut lagi, KPAI meminta para orang tua untuk selalu mendampingi anak-anaknya ketika menonton TV.

‎"KPAI juga meminta kepada masyarakat luas agar selektif dalam menonton TV, jangan biarkan anak menjadi korban acara yang bermasalah," ucapnya.

Sebelumnya, KPI mewanti-wanti perihal tayangan anak di televisi yang banyak adegan kekerasan dan dinilai tak pantas disaksikan anak-anak. Dalam siaran pers, Senin (22/9) Komisioner KPI Agatha Lily merilis sejumlah tayangan yang dinilai berbahaya yaitu 3 (tiga) tayangan anak dan kartun yang termasuk dalam kategori berbahaya (lampu merah): 1. Bima Sakti - ANTV, 2. Little Krisna - ANTV, 3. Tom & Jerry yang tayang di tiga stasiun TV: ANTV, RCTI, dan Global TV.

Tayangan tersebut dinilai KPI penuh dengan muatan-muatan yang berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, yaitu: 1. Kekerasan fisik (mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul), 2. Kekerasan terhadap hewan, 3. Penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai seperti pisau, balok, dan benda-benda lainnya.

Kemudian yang ke-4. Kata-kata kasar, 5. Adegan-adegan berbahaya, 6. Perilaku yang tidak pantas seperti membuka celana dan memperlihatkan ke teman-teman dan merusak benda-benda, 7. Sifat-sifat negatif (emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, dan jahil), 8. Muatan porno, dan 9. Unsur-unsur mistis.

Sedangkan dua tayangan anak dan kartun yang masuk dalam kategori lampu kuning yakni Crayon Sinchan - RCTI dan Spongebob Squarepants - Global TV.

"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI dengan tegas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada stasiun TV yang menyiarkan dan menginstruksikan stasiun TV untuk menghilangkan muatan-muatan kekerasan dan adegan berbahaya serta tidak pantas ditiru oleh anak-anak. KPI juga mengimbau anak-anak dan orang tua agar selektif dalam memilih tayangan anak dan kartun. Untuk 5 (lima) tayangan di atas, agar orang tua melarang anak-anaknya menonton," terang Agatha.

Tidak ada komentar: