BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 September 2014

Sidang Anak Gugat Ibu Rp1 Miliar Digelar di Rumah Terdakwa

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus perdata sengketa tanah dengan terdakwa Fatimah (90), kembali di gelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 26 September 2014.
Kali ini, sidang lanjutan tersebut di gelar di kediaman Fatimah jalan KH. Hasyim Azarih, kelurahan Kenanga RT02/RW 01, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam sidang di tempat ini, dihadiri ketua dan anggota majelis hakim PN Tangerang, Panitera, kedua belah pihak tergugat dan penggugat serta anak dan keluarga tergugat ikut serta dalam menyaksikan sidang.

Menurut ketua majelis hakim PN Tangerang, Bangbang Krisna, agenda sidangnya yakni memeriksa keterangan saksi pada sidang sebelumnya terkait batas-batas tanah.

"Sidang di tempat ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya. Guna mengetahui batas tanah dan keterangan saksi pada sidang sebelumnya," kata Bangbang usai sidang.

Bangbang menjelaskan, hasil dari persidangan ini mengenai batas tanah sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya. "Hasilnya sama dengan apa yang di katakan para saksi pada sidang sebelumnya," ungkapnya.

Bangbang menambahkan, sidang sengketa tanah antar anak dan ibu kandung ini, akan kembali di gelar Minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Tidak ada komentar: