BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 12 September 2014

Hakim Agung Harus Bersihkan Mafia Kasus

JAKARTA - Anggota Komisi III Deding Ishak meminta agar para calon hakim agung yang sedang menjalani proses seleksi hakim agung agar berkomitmen membersihkan mafia kasus. Menurutnya, persoalan hukum di Indonesia masih sangat kompleks.
"Judicial corruption masih terjadi dimana-mana. Oleh karena itu Komisi III sangat selektif dalam meloloskan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY,” kata Deding. 
Menurutnya, Komisi III punya tugas untuk melakukan rekam jejak dan kualitas hakim serta integritas calon hakim agung melalui mekanisme fit and proper test. Tujuannya agar para calon hakim agung ke depan bisa membersihkan mafia kasus dan juga mafia peradilan. 
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menyerahkan lima nama calon hakim agung kepada DPR pada pertengahan Agustus lalu. Kelimanya diproyeksikan untuk mengisi posisi dua orang calon hakim agung kamar agama, satu orang kamar perdata, satu orang kamar pidana, dan satu orang kamar tata usaha negara.
Deding juga menambahkan pemilihan hakim agung sangat erat kaitannya dengan investasi di Indonesia karena putusan hakim diharapkan mempu menghasilkan putusan yang transparan, tanpa tebang pilih, serta adil dan profesional. “Harus ada pertimbangan yang jelas dalam sebuah perkara karena keputusan hakim akan menjadi pegangan semua pihak termasuk investor,” ujarnya.
Iklim investasi memang selalu berkaitan dengan kepastian hukum yang menjadi harapan para investor. Misalnya kasus Churchill Mining Plc yang berperkara dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  dan yang terbaru adalah Newmont Nusa Tenggara. Perkara lain yang dimonitor oleh investor adalah kasus yang menimpa Weatherford Indonesia (WI), anak perusahaan Weatherford International Inc yang berperkara dengan Superior Coach.
Di Pengadilan Tinggi WI dinyatakan menang dan pihak Superior pun mengajukan kasasi ke MA. Nah, hingga kini, WI masih harus menunggu proses kasasi di MA yang tak kunjung diputuskan. (mas/jpnn)

Tidak ada komentar: