BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 September 2014

Terlibat Suap Judi Online, Gaji Perwira Polda Jabar Dihentikan

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terus memantau perkembangan kasus dugaan suap judi online yang dilakukan dua orang perwira Polda Jawa Barat, AKBP MB dan AKP DS. Meski demikian, Polri telah menetapkan sebuah keputusan.

"Dipastikan gaji distop karena mereka sedang dalam proses (hukum)," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.

Meski demikian, Ronny menjelaskan bahwa bentuk sanksi atau hukuman untuk mereka belum ditentukan. Hal itu karena sidang pidana umum belum dilaksanakan.

"Setelah sidang pidana umum, baru sidang kode etik yang akan menentukan apakah diberhentikan atau seperti apa," kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, MB dan DS ditangkap oleh tim Pengamanan Internal Polda Jawa Barat, karena diduga menerima uang suap dari bandar judi online hingga total Rp5 miliar.

MB diketahui menjabat sebagai Kepala Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan DS adalah Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengatakan, keduanya menerima uang tersebut, sebagai jasa pembukaan blokir di beberapa nomor rekening yang merupakan tempat penampungan hasil judi online.

Sejauh ini, baru MB yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan penahanan selama 20 hari sejak 12 Agustus. Akibat perbuatannya, MB dan DS dijerat pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Tidak ada komentar: