BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 19 September 2014

4 Hakim Agung Baru Diharap Langsung Tancap Gas Adili Perkara di MA

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Komisi III DPR menetapkan empat dari lima calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung (MA) berharap keempat hakim agung baru itu langsung bisa tancap gas mengadili perkara di MA.

"Semua datang dari hakim karier dan tentunya setelah diangkat dapat langsung memeriksa dan memutus perkara setelah orientasi beberapa hari," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (19/9/2014).

Empat hakim agung baru itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suadi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Purwosusilo dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Is Sudaryono. Adapun hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Muslich Bambang Luqmono yang dikenal sebagai ketua majelis kasus Nenek Minah tersisih karena tidak mendapat dukungan DPR.

"MA sangat mengapresiasi DPR yang memahami MA akan kebutuhan hakim agung yang memang sangat membutuhkan hakim agung tambahan," papar Ridwan.

Saat ini MA memiliki 52 hakim agung dan 4 di antaranya pensiun tahun ini. Adapun hakim agung yang juga Ketua dan 2 Wakil Ketua tidak maksimal mengadili perkara karena harus berbagi dengan memanajemen organisasi lembaga MA.

Di sisi lain, MA dalam setahun menerima 13 ribuan perkara yang masuk dan harus diadilinya. Jumlah perkara itu sangat jauh dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam setahun hanya mengadili 200-an perkara saja.

Tidak ada komentar: