BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 19 September 2014

Suami Meninggal, Istri Terima Rp 2,8 Miliar dari BPJS TK

SEDIH bercampur senang. Itulah barangkali yang dirasakan oleh Ning Rahayu Kurniasari di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) Cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Betapa tidak, suaminya yang meninggal saat bekeraj ternyata mewarisinya klaim BPJS TK sebesar Rp 2,8 miliar.
   
”Saya sungguh tak menyangka jumlah (klaim) segini (besar). Alhmdulillah. Meski  tak bisa menggantikan kepergian suami saya, saya berusaha gunakan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak-anak saya,” ungkap perempuan berjilbab hitam itu. Suaminya, (Alm) Mohammad Taufik meninggalkannya serta empat anak yang masih kecil-kecil.
   
”Berkat keikutsertaan BPJS (TK) suami dari perusahaan kami sangat terbantu. Mohon doanya agar anak-anak kami bisa menjadi sukses,” ujarnya setelah menerima cek senilai lebih dari Rp 2,8 miliar dari Kakanwil BPJS TK DKI Hardi Yuliwan.
Turut hadir Kakacab BPJS TK Salemba Muhammad Akip, para kakacab lainnya, juga Stephanie Lily Irawaty mewakili pihak perusahaan tempat almarhum bekerja.
   
Almarhum sebelumnya menjabat sebagai Senior Geoloist, di perusahaan pertambangan rekanan PT Pertamina, BWP Meraup PTE LTD. Perusahaan itu kini bubar seiring habisnya kontrak dengan PT Pertamina. Mohamad Taufik terkena serangan sroke di kantornya, Gedung Cyber lantai 2, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.
Saat dilarikan ke RS MMC, dia dinyatakan meninggal di ruang gawat darurat. Meski tergolong kepesertaan baru, yakni sejak April 2008, ahli waris berhak atas klaim 56 kali gaji dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu berhak pula klaim daro program Jaminan Hari Tua (JHT) dan santunan berkala.
   
Kakacab BPJS TK Salemba Muhammad Akip setelah mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga almarhum juga memberikan pujian kepada pihak perusahaan. Perusahaan di bidang eksplorasi migas hanya memiliki kurang dari 100 karyawan, tapi iuran BPJS TK perbulan lebih dari Rp 100 juta.
   
Pihak perusahaan juga tertib adminsitrasi dan melaporkan data gaji sebenarnya. Jika yang dilaporkan besar, maka klaim yang didapatkan juga besar. ”Harapan kami, santunan ini bermanfaat terutama untuk pendidikan anak-anak. Kami tak memotong sepeserpun dari santunan ini,” paparnya.
   
Sementara itu, Kakanwil BPJS TK DKI Jakarta Hardi Yuliwan, mengucapkan bela sungkawa atas musibah tersebut. Cairnya klaim tersebut dinilainya sebagai wujud tangung jawab suami terhadap keluarga.
”Musibah memang tidak bisa dihindari. Tetapi jika terjadi, sudah memberikan manfaat finansial bagi keluarga,” tuturnya.
   
Penyerahan klaim tersebut juga bukti tanggung jawab perusahaan melindungi hak sosial karyawannya. Hardi mengapresiasi perusahaan karena tertib admistrasi BPJS TK. ”Sebab kalau tidak tertib akan jadi masalah (klaim),” tuturnya.
   
Dengan mengikutkan BPJS TK, pihak perusahaan diuntungkan. Sebab kalau tidak dijaminkan ke BPJS TK, maka perushaaanlah yang harus membayar jaminan sosial karywan. ”Kalau begini maka terjadi pengalihan risiko finansial perusahaan,” paparnya. Hardi mengatakan, kasus tersebut sebenarnya masuk kategori meninggal karena sakit.
Tetapi sesuai kebijakan pemerintah, jika karyawan meninggal dalam hubungan kerja dalam waktu 24 jam dikategorikan kecelakaan kerja. Maka, pihaknya memberikan jaminan sama dengan kasus kecelakaan kerja. Di lain sisi, Stephanie Lily Irawaty, mengaku terkejut dengan kabar pemberian klaim berjumlah besar tersebut.
Kini, Lily yang menjabat Finance and Support Manager di PT Bima Sakti Energi Indonesia, semakin yakin akan manfaat BPJS TK. ”Saya menyaksikan sendiri karyawan kami benar-benar dijamin. Maka kami lebih percaya lagi dan benar benar mengelola  kewajiban lebih baik,” pungkasnya. (dni)

Tidak ada komentar: