BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Januari 2015

Blunder, Menhub Harusnya Berkaca Pada Peningkatan Standar Pengawasan

Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Pencabutan biaya penerbangan murah  atau low cost carier (LCC) oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terus mendapatkan kritikan, kebijakan itu dinilai blunder.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih menilai kebijakan tersebut nantinya malah akan merugikan konsumen. Toh, kecelakaan belum tentu tidak akan terjadi apabila ongkos atau biaya perjalanan mahal.

"Sekarang apakah juga penerbangan dengan tarif yang diberlakukan baru ini (mahal) juga bisa dijamin keselamatannya dan paling aman?" tanya Indah dalam keterangan persnya, Jumat (9/1).

Indah dengan tegas katakan, jika Menteri Jonan beranggapan bahwa penerbangan murah tak menjamin keselamatan, maka hal itu salah besar. Sebab, ukuran keselamatan bukan dari mahal atau murahnya sebuah biaya perjalanan.

"Seharusnya dia (Menteri Jonan) berkaca apakah standar pengawasan sudah sempurna dilakukannya," demikian Indah.

Seperti diketahui, low cost carrier adalah penerbangan dengan biaya rendah atau sebuah maskapai penerbangan yang menyediakan harga tiket pesawat dengan harga terjangkau dengan mengurangi beberapa layanan umum bagi penumpang pesawat seperti layanan catering, minimalis reservasi sehingga menekan biaya cost penerbangan dan harga nya dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Adapun Meteri Jonan menegaskan bahwa istilah LCC tidak ada dalam aturan penerbangan. Dia menjelaskan, LCC hanya ada untuk istilah komersial saja. "Saya juga tidak mengenal LCC, kalau misalnya ditanyakan kenapa 40 persen. Tujuannya membantu supaya semua airline punya ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan, keselamatan dan safety," terang Jonan belum lama ini. [rus]

Tidak ada komentar: