BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 06 Januari 2015

OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Siap Bayar Klaim Korban AirAsia

Jpnn
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut andil dalam membantu penyelesaian asuransi korban dari kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan mengenai permasalahan tersebut hari ini (6/1).
      
"Saya akan jelaskan masalah asuransi AirAsia besok (6/1). Agar semuanya tidak simpang siur," ujarnya Senin, (5/1).
     
Firdaus mengungkapkan bahwa banyak sekali isu simpang siur mengenai asuransi korban dari pesawat AirAsia. "Masalah jumlah, siapa yang mengcover," tambahnya.
Oleh sebab itu, dia telah menanyakan langsung perihal permasalahan asuransi tersebut ke AirAsia. "Semua sudah saya tanyakan. Kapan bisa bayar klaim dan masalah lainnya. Besok (hari ini) akan saya sampaikan," tambahnya.
     
OJK juga akan memastikan kepada Kementerian Perhubungan mengenai izin terbang Pesawat AirAsia. Selain itu, lanjutnya, ada beberapa perusahaan asuransi yang telah dipanggil oleh OJK, seperti Sinar Mas dan Jasindo.
     
Firdaus mengatakan semua perusahaan asuransi yang berhubungan dengan kecelakaan AirAsia akan dipanggil untuk mengumpulkan bahan dan masalah apa yang ada. "Sehingga semua clear," tambahnya.
     
Menurut Firdaus, semua perusahaan asuransi tersebut sebenarnya telah siap menanggung klaim pembayaran, namun kepastian kapan akan dibayarkan klaim tersebut belum pasti.
"Karena semua menunggu pemerintah. Ketika membayar asuransi, harus dibayar semua tapi pemerintah menyatakan belum selesai mengevakuasi korban. Kan sampai sekarang masih lanjut terus proses evakuasinya," ujarnya.
     
Selain itu, masalah administrasi yang berkaitan dengan persoalan ahli waris juga harus jelas. "Kaitannya apakah benar si A itu ahli waris dari salah satu korban. Semuanya harus jelas, karena jangan sampai salah bayar bukan ke ahli waris," tambahnya.
     
Yang jelas, keputusan proses evakuasi dari Basarnas akan sangat penting bagi proses pembayaran klaim tersebut. Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memastikan data-data yang berkaitan dengan ahli waris.
"Setelah itu semua selesai, baru dilakukan upacara pembayaran santunan," tutupnya. (dee)

Tidak ada komentar: