BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 09 Januari 2015

Pesan MTI untuk Dishub DKI Jakarta Sebelum Perluas Rute Larangan Bermotor

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mempertanyakan langkah pemerintah DKI Jakarta yang akan memperluas rute larangan bagi sepeda motor hingga Sudirman-Ratu Plaza. Padahal ada beberapa catatan yang seharusnya dibenahi pemerintah guna mendukung program dalam rangka persiapan ERP.

Sekjen MTI Danang Parikesit mengatakan, terdapat beberapa isu operasional yang menjadi utang pemerintah untuk segera dibereskan. Danang sendiri tidak mempermasalahkah niatan pemerintah dengan menelurkan kebijakan larangan motor untuk melintasi kawasan Thamrin yang dimulai sejak tiga minggu lalu.

"Konsep besarnya tidak masalah, proses pelarangan adalah upaya pengelolaan manajemen lalu lintas ke depan. Termasuk mengajak masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke angkutan umum," kata Danang saat berbincang dengan detikcom, Kamis (8/1/2015).

MTI melihat ada empat hal yang harus menjadi perhatian sekaligus pembenahan oleh pemerintah daerah guna mendukung program tersebut.

"Yang pertama adalah bus gratis. Sejak hari pertama sampai dengan hari ke tujuh, kami melihat hanya 10 persen saja dari okupansi bus tersebut," kata Danang.

Bus gratis tentunya menjadi pembiayaan pemerintah. Dengan kondisi tersebut disayangkan apabila pemerintah terus dipaksakan untuk beroperasi. Selain menyedot biaya, program tersebut tidak efektif dijalankan.

"Dihilangkan saja, dihapus dan diganti konsepnya. Masyarakat yang parkit di Blok M, misalnya, bisa gunakan kendaraan umum gratis dengan menggunakan tiket parkir. Ini bisa diambil dari belanja operasional bus gratis. Tinggal pemerintah berbicara dengan pengelola park and ride dan juga pengelola angkutan umum," beber Danang

Catatan kedua yang juga disorot MTI adalah permasalahan gedung parkir yang selalu berada di pojokan gedung. Belum lagi penerapan tarif yang bisa dibilang mahal. "Pemda negosiasi dengan pemilik gedung perkantoran untuk menyesuaikan tarif parkir," ujar Danang.

MTI juga mencatat kemunculan parkir liar di trotoar dan badan jalan. Alhasil, akibat menumpuknya parkir liar tersebut menimbulkan pengurangan jalan.

"Kalau perlu dihapus saja, harus tegas, saya khawatir ada main mata antara petugas dengan petugas parkir liar. Sudah parkir ilegal ada di badan jalan," ujarnya.

Catatan terakhir adalah fasilitas pejalan kaki yang dianggap belum manusiawi. Danang menilai apabila ada upaya dari pemerintah hendak memindahkan orang dari angkutan pribadi ke umum harus disertai dengan fasilitas pejalan kaki," ujarnya.

 Kebijakan pelarangan motor melintas di Medan Merdeka Barat-Thamrin bakal diperluas hingga ke Jalan Sudirman dan Ratu Plaza, Jakarta Selatan. Kepala Dinas Perhubungan, Benjamin Bukit, menyatakan pelarangan akan mulai diperluas pasca 17 Januari 2015.

"Kita akan evaluasi dulu, ini kan belum sebulan. Tahapannya begitu, sehabis ujicoba ini berhasil, kita kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca 17 Januari lah, jalurnya Sudirman sampai Ratu Plaza," kata Benjamin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Dia menjelaskan, setelah tanggal 17 Januari, di jalur Medan Merdeka Barat-Thamrin akan mulai dikenakan sanksi tilang bagi para pelanggar. Selama masa ujicoba sejak 17 Desember lalu, masih diberikan toleransi tanpa penegakan hukum.

Kemudian, kajian yang ada tinggal diperluas ke areal Sudirman. Menurutnya, nantinya pemberlakuan di area yang baru tak lagi disebut sebagai ujicoba tapi langsung dikenai sanksi.

Tidak ada komentar: