"Pemangkasan masa kerja
penyidik yang diperbantukan oleh Polri tanpa sepengetahuan KPK. Saya
merasa terkecoh dengan sikap Kepolisian Indonesia yang memangkas masa
kerja anggotanya sebagai penyidik di KPK," katanya, di Ambon, Kamis.
Maka dari itulah kemudian sejumlah penyidik polisi di KPK mengundurkan diri. Pada dasarnya mereka diperbantukan saja sedangkan karir mereka ada di kepolisian.
Menurut Hehamahua, pembatasan masa kerja polisi penyidik Kepolisian Indonesia yang diperbantukan di KPK tersebut, berawal dari kasus "cicak lawan buaya".
Kendati demikian, Hehamahua memberikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap tegas dan tanggap Presiden Susilo Yudhoyono dengan memerintahkan revisi terhadap PP Nomor 63/2005 tentang masa tugas penyidik KPK.
"Keputusan presiden ini hendaknya menjadi perekat sekaligus menyelesaikan perselisihan antara Polri dan KPK menyangkut tenaga penyidik yang diperbantukan," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar