Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali inisiatif
menanyakan kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai pengadilan etik atas
hakim agung Ahmad Yamani. Hal ini dinilai tanda keseriusan MA untuk
bersih-bersih lembaga peradilan.
"Merespon situasi terkini di
mana MA cukup responsif dan proaktif dalam penyelesaian dugaan
pelanggaran kode etik oleh majelis hakim kasus Hengky yaitu Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) untuk hakim agung Yamanie dan pemeriksaan untuk
majelis hakim lainnya, KY memberikan apresiasi sedalam-dalamnya," kata
jubir KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Jumat (30/11/2012).
Inisiatif
MA ini dinyatakan Ketua KY, Eman Suparman di mana dirinya bertemu Hatta
Ali di Kantor Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (28/11)
malam. Tiba-tiba saja Hatta Ali menghampiri dan menanyakan waktu MKH
tersebut. Hal ini menunjukkan MA mempunyai jiwa reformis, meski harus
mengadili hakim agung sekalipun.
"KY mendukung penuh langkah MA
untuk menjadikan berbagai peristiwa akhir-akhir ini menjadi momentum
dalam pembenahan lembaga peradilan," ujar Asep.
Adapun majelis
MKH sudah ditunjuk yaitu dari MA adalah Prof Dr Paulus E Lotulung, Dr
Artidjo Alkotsar dan Dr M Saleh. Adapun dari KY adalah Imam Anshari
Saleh yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua KY, Suparman Marzuki yang
sehari-hari sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi,
Taufiqurrohman Syahuri yang sehari-hari Ketua Bidang Rekrutmen Hakim dan
Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang.
Seperti
diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara,
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA
mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung
Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky diubah menjadi
15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani
untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan
untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan
15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis
menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu
kelalaian semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar