Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Polri menyatakan pihaknya masih menunggu
hasil pemeriksaan internal Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pemalsuan
putusan vonis terhadap gembong narkotika Hengky Gunawan yang dilakukan
hakim agung Ahmad Yamani.
"Sangat penting untuk mendapatkan info
awal yang kemudian penyidik akan mempelajarinya. Info awal itu adalah
sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol
Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa
(29/11/2012).
Info awal yang dimaksud itu adalah laporan dari
hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan manipulasi
putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gembong narkotika Hengky dari
hukuman mati menjadi 15 tahun penjara, dan belakangan putusan tersebut
diduga dipalsu lebih rendah menjadi 12 tahun penjara.
"Info awal
bisa dari KY, karena kan saat ini masih ada pemeriksaan etik. Bilamana
dalam pemeriksaan itu ada unsur pidana itulah yang diharapkan disharing
ke kita," papar Boy.
Mengenai adanya surat yang dilayangkan
kepada Bareskrim Polri dari KY, Boy menyatakan pihaknya masih
mempelajari isi dari surat tersebut.
"Setelah nanti dipelajari
akan dilakukan analisa fakta untuk proses penyelidikan selanjutnya, akan
sangat penting penyidik untuk pelajari konten yang ada dalam surat
itu," jelas Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar