VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tidak terlalu mencampuri proses penyidikan kasus bailout
Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR sebaiknya tidak
memaksakan kepentingan politik melalui anggota Tim Pengawas Century.
"Ini sangat tidak positif, serahkan saja ke KPK jangan banyak intervensi," kata praktisi hukum, Alexander Lay, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu 24 November 2012.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah anggota Timwas Century mengaku tidak puas dengan kinerja KPK terhadap pengusutan kasus Century. KPK dianggap tidak mampu menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab dalam bailout senilai Rp6,7 triliun. "Ini bentuk lain dari intervensi karena terus menerus mencecar untuk kepentingan Timwas. Serahkan saja kepada penegak hukum biar mereka jalan," ujar Alex.
Sebaliknya, kata Alex, jika DPR merasa tidak puas, bisa mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). "Jangan terus mengumbar di media massa akan menyatakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tapi tidak pernah dilakukan.Silahkan buat penyelidikan sendiri dan bawa ke MK," ucapnya.
Di tempat yang sama, anggota Timwas Century, Akbar Faizal, membantah tudingan intervensi ini. Menurutnya, Timwas hanya bertanya kepada KPK terkait perkembangan penyelidikan Century dan dasar KPK menetapkan dua pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Ini sangat tidak positif, serahkan saja ke KPK jangan banyak intervensi," kata praktisi hukum, Alexander Lay, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu 24 November 2012.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah anggota Timwas Century mengaku tidak puas dengan kinerja KPK terhadap pengusutan kasus Century. KPK dianggap tidak mampu menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab dalam bailout senilai Rp6,7 triliun. "Ini bentuk lain dari intervensi karena terus menerus mencecar untuk kepentingan Timwas. Serahkan saja kepada penegak hukum biar mereka jalan," ujar Alex.
Sebaliknya, kata Alex, jika DPR merasa tidak puas, bisa mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). "Jangan terus mengumbar di media massa akan menyatakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tapi tidak pernah dilakukan.Silahkan buat penyelidikan sendiri dan bawa ke MK," ucapnya.
Di tempat yang sama, anggota Timwas Century, Akbar Faizal, membantah tudingan intervensi ini. Menurutnya, Timwas hanya bertanya kepada KPK terkait perkembangan penyelidikan Century dan dasar KPK menetapkan dua pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Saya tidak berfikir ini
sebuah intervensi. Kita tanya sudah berapa jauh, tidak dijawab. Maka
kami simpulkan sendiri, rakyat kan tanya terus perkembangannya. Gimana
nanti tanggungjawab kami kepada rakyat," kata Akbar. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar