Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim agung
Ahmad Yamani terlibat pemalsuan putusan pembatalan vonis mati gembong
narkoba Hengky Gunawan. Namun MA menilai panitera pengganti (PP) dalam
perkara tersebut, Dwi Tomo tidak terlibat.
"Dalam kasus ini dia tidak tahu menahu," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Dwi
Tomo mengaku dirinya disebut-sebut terkait karena Komisi Yudisial (KY)
akan memerika seluruh pihak terkait. Hal ini dibaca Dwi Tomo di berbagai
media massa.
"Dia siap, mau diperiksa KY, dia tidak takut," ujar Djoko.
Djoko mengaku sangay mengetahui rekam jejak Dwi Tomo. Di mata Djoko, Dwi Tomo tidak mungkin mau menuruti kemauan Yamani.
"Saya tahu track record dia dan dia sendiri tidak mau menuruti perintah Pak Yamani," tegas Djoko.
Berdasarkan
salinan putusan PK perkara Hengky Gunawan ditandatangani oleh 3 hakim
agung, Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis dan Achmad
Yamanie dan Hakim Nyak Pha selaku hakim anggota.
Ada satu nama
lagi yang muncul dalam putusan tersebut, Dwi Tomo. Dalam berkas perkara
setebal 61 itu, Dwi Tomo adalah Panitera Pengganti yang turut hadir
dalam sidang permusyawaratan hakim pada 16 Agustus 2011 silam.
Dua
bulan setelah vonis tersebut, Dwi Tomo naik pangkat menjadi Wakil Ketua
PN Sukoharjo, Jawa Tengah, berdasarkan SK Ketua MA-RI No.
04/DjU/SK/KP.04.5/III/2011.
Bertempat di ruang sidang induk,
pelantikan pada 14 Oktober 2011 itu dihadiri hakim agung Imron Anwari
serta petinggi pengadilan di seputaran Surakarta.
Berdasarkan
pasal 59 UU Peradilan Umum, Panitera Pengganti bertugas membantu hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan. Bunyi Pasal 62
juga menyebut Panitera bertugas membuat salinan putusan menurut
ketentuan UU yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar