Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menelusuri skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Guna menemukan bukti tindak pidana tersebut, KY meminta bantuan Mabes Polri.
"Tadi Pak Suparman (Komisioner KY Suparman Marzuki) meminta Sekjen KY untuk mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua KY Eman Suparman, saat jeda seleksi calon hakim agung di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (26/11/2012).
KY menganggap tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Yamani merupakan tindak pidana. Alasannya, karena Yamani diduga melakukan pemalsuan dokumen putusan yang menuai kontroversi tersebut.
"Memalsukan dokumen kan pidana dan kami bisa melakukan tindakan hukum untuk itu," tutur Eman.
Eman belum bisa memastikan apakah surat aduannya ke pihak Bareskrim Mabes Polri sudah dikirim atau belum. Eman berharap agar kepolisian membantu KY dalam mengungkap skandal yang mencoreng rasa keadilan di masyarakat ini.
"Saya belum tahu soalnya Pak Sekjen belum membawa surat itu ke saya tadi pagi. Tapi mungkin siang ini baru ada suratnya ke saya," papar Eman.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar