Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Nama-nama anggota Komisi VII DPR kembali
disebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan (Solar Home System) ESDM.
Kali ini tudingan lebih spesifik. Terdakwa Kosasih Abas mengakui ada
uang untuk mereka.
Awalnya jaksa KPK Ali Fikri membacakan berita
Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Paijan, bendahara Ditjen LPE. Dalam
BAP itu disebutkan Paijan pernah melihat catatan mengenai jatah uang
dari untuk anggota DPR yang dimiliki terdakwa Kosasih, terkait pengadaan
SHS.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Paijan terlihat pasif.
Dia mengaku mungkin ada perbedaan antara catatan yang pernah dia lihat
dengan catatan milik Kosasih.
"Mungkin ada perbedaan," ujar
Paijan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor,
Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (28/11/2012).
Lalu jaksa
mengkonfirmasikan mengenai isi BAP itu kepada Izrom Max Donal, seorang
anggota tim peneliti pemasangan SHS. Izrom meminta nama-nama anggota DPR
itu dibacakan.
"Bisa dibacakan mengenai nama-nama itu," ujar Izrom.
Jaksa
Ali Fikri pun menjabarkan deretan nama-nama satu per satu. "Sony Keraf,
Rafiudin, Sutan Bhatoegana, Ahmad Farial, Wati Amir," ucap jaksa dengan
tegas. Jaksa menyatakan para nama anggota dewan ini disebut menerima
uang dalam rentang Rp 25-50 juta.
"Kalau saya tidak salah ingat
pak, waktu itu beliau (Kosasih) bilang ini buat pak Ahmad Farial pak.
Tapi saya tidak confirm, pak karena saya cuma dikasih nomor telepon,"
ujar Izrom yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Setelah saksi
selesai memberikan keterangan, giliran Kosasih yang diberi kesempatan
untuk memberi tanggapan atas pengakuan saksi-saksi tersebut. Kosasih
mengakui bahwa benar ada catatan itu, dan itu merupakan alokasi uang
untuk para anggota dewan dengan nama-nama tersebut.
"Mengenai
catatan itu benar. Saya akan menjelaskan mengenai pemberian uang ke
anggota DPR," ujar Kosasih. Namun Kosasih tidak mendapat kesempatan
untuk menanggapi lebih lanjut, karena agenda persidangan merupakan
pemeriksaan saksi.
Bahkan menurut Kosasih, ada nama-nama lain
selain yang ada di catatan yang dimiliki jaksa. "Saya hanya ingin
menambahkan keterangan Paijan dengan keterangan saya, ada yang tanpa
sepengetahuan Paijan. Misal untuk pemberian DPR," ujar Kosasih.
Ditemui
seusai persidangan Kosasih mengatakan bahwa nama-nama dalam catatan itu
sudah menerima uang kiriman terkait proyek SHS. "Ya sudah. Tapi untuk
membuktikannya gimana. Pemberian semacam itu tidak mungkin pakai nota.
Kalau resmi memang iya pakai nota," ujar Kosasih.
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam proyek SHS pada tahun 2007 dan 2008 ini tak banyak
memberi jawaban ketika ditanya mengenai motif pemberian uang kepada
anggota dewan berikut besarannya. Dia hanya mengatakan bahwa dia hanya
menjalankan perintah dari Jacob Purwono, mantan Dirjen LPE yang juga
menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Ya namanya DPR mas. Gini,
kalau saya jelaskan sekarang Anda pasti salah, karena memang harus utuh.
Makanya nanti akan saya jelaskan secara lengkap di pemeriksaan
terdakwa," jawab Kosasih ketika ditanya soal motif pemberian.
Sebelumnya Sutan sudah membantah terlibat dalam proyek tersebut. Ketua
Komisi VII yang membidangi energi ini lalu mengungkapkan isu dia
menerima uang itu mengisahkan bahwa dirinya menerima uang US$ 50 ribu
saat hendak pergi ke luar negeri.
"Saya nggak pernah terima
proyek, how come? Nggak terima proyek, titipan proyek enggak pernah saya
lakukan. Saya anti yang begitu-begitu," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar