BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 November 2012

Ahli Hukum: Adili 3 Hakim Agung, MA-KY Harus Ungkap Mafia Perkara!

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat mengadili 3 hakim agung pembatal vonis hukuman mati bos narkoba Hengky Gunawan. Pengadilan kode etik ini dengan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) dan diharapkan MKH ini bisa menguak siapa saja mafia peradilan dalam putusan yang menuai kontroversi tersebut.

"Diharapkan KY tidak hanya mengungkap kesalahan satu atau majelisnya saja. Tetapi siapa mafia dalam manajemen peradilannya juga harus diungkap," kata ahli filsafat hukum Universitas Indonesia (UI), Sidharta, saat berbincang dengan detikom, Selasa (27/11/2012).

Sidharta menambahkan MKH ini merupakan momen bagi KY untuk mengungkap kebobrokan dalam lembaga tertinggi peradilan di Indonesia tersebut. Untuk mengungkap hal itu, diharapkan KY sudah mempunyai bekal yang cukup guna menyeret pelaku baru dalam putusan PK Hengky Gunawan.

"Bekalnya sendiri didapatkan dari hasil investigasi KY. Saya rasa ini momen MKH ini memang porsinya lebih besar ke KY tetapi jangan berhenti ke Yamani saja," tutur Sidharta.

Jika memang MKH ini berhasil membongkar dunia mafia dalam manajemen peradilan, Sidharta berharap agar MA tetep legowo. Untuk itu, kedua lembaga ini diharapkan saling bekerja sama guna menciptakan reformasi di dunia peradilan.

"KY sendiri seperti sudah memastikan ada kesalahan dalam majelis. Oleh karena itu MA harus merespon dengan baik. Harus kerjasama dalam membongkar kejanggalan kasus ini," ucap Sidharta.

Sebelumnya diberitakan kedua lembaga tinggi negara bentukan UUD 1945 ini sepakat membentuk MKH untuk hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Hal ini di latar belakangi skandal pemalsuan pembatalan putusan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Tidak ada komentar: