Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
sepakat mengadili 3 hakim agung pembatal vonis hukuman mati bos narkoba
Hengky Gunawan. Pengadilan kode etik ini dengan membentuk majelis
kehormatan hakim (MKH) dan diharapkan MKH ini bisa menguak siapa saja
mafia peradilan dalam putusan yang menuai kontroversi tersebut.
"Diharapkan
KY tidak hanya mengungkap kesalahan satu atau majelisnya saja. Tetapi
siapa mafia dalam manajemen peradilannya juga harus diungkap," kata ahli
filsafat hukum Universitas Indonesia (UI), Sidharta, saat berbincang
dengan detikom, Selasa (27/11/2012).
Sidharta menambahkan MKH ini
merupakan momen bagi KY untuk mengungkap kebobrokan dalam lembaga
tertinggi peradilan di Indonesia tersebut. Untuk mengungkap hal itu,
diharapkan KY sudah mempunyai bekal yang cukup guna menyeret pelaku baru
dalam putusan PK Hengky Gunawan.
"Bekalnya sendiri didapatkan
dari hasil investigasi KY. Saya rasa ini momen MKH ini memang porsinya
lebih besar ke KY tetapi jangan berhenti ke Yamani saja," tutur
Sidharta.
Jika memang MKH ini berhasil membongkar dunia mafia
dalam manajemen peradilan, Sidharta berharap agar MA tetep legowo. Untuk
itu, kedua lembaga ini diharapkan saling bekerja sama guna menciptakan
reformasi di dunia peradilan.
"KY sendiri seperti sudah
memastikan ada kesalahan dalam majelis. Oleh karena itu MA harus
merespon dengan baik. Harus kerjasama dalam membongkar kejanggalan kasus
ini," ucap Sidharta.
Sebelumnya diberitakan kedua lembaga tinggi
negara bentukan UUD 1945 ini sepakat membentuk MKH untuk hakim agung
Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Hal
ini di latar belakangi skandal pemalsuan pembatalan putusan vonis mati
gembong narkoba Hengky Gunawan.
Hengky Gunawan adalah pemilik
pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun
penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan
kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim
agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi
15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani
untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan
untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan
15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis
menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu
kelalaian semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar