Jpnn
JAKARTA -
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), Akhiar Salmi,
mengingatkan bahwa bailout Bank Century terjadi pada saat Boediono masih
menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun Akhiar mengaku heran karena
Boediono sudah disalahkan Meski belum ada putusan hukum yang
menyatakannya bersalah.
Padahal menurutnya, KPK baru memutuskan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pemberian bailou Century. "Tapi kenapa pasal 7B (UUD 1945) soal pemberhentian presiden dan wapres itu yang dibawa-bawa. Dalam kapasitas Wakil Presiden, hingga kini beliau belum punya kesalahan. Bailout Bank Century terjadi di saat Boediono jadi Gubernur Bank Indonesia," kata Akhiar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/11).
Akhiar justru memersoalkan pernyataan Wakil MPR Lukman Hakim Saifuddin yang menyebut penyelesaian proses hukum pidana terhadap Wapres harus melalui hukum tata negara. "Kita menyoal lagi, MPR dulunya melantik wakil presiden yang diduga bermasalah hukum. Inikan masalah baru lagi," ungkap dia.
Karenanya ia menyarankan agar ada undang-undang yang menyatakan presiden dan wakil presiden selama menjabat tidak boleh diproses secara hukum pidana. "Tapi ingat, pasal tersebut pasti akan digugat lagi di MK," kata Akhiar.
Dikatakannya pula, hukum harus diberlakukan sama pada setiap warga negara. "Soal rasa bernegara akan terusik ketika seorang Wapres terbukti bersalah saat menjadi Gubernur BI, Presiden bisa mengeluarkan Abolisi. Yang lebih penting proses hukum harus jalan," tegasnya.(fas/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar