VIVAnews - Mabes Polri menahan dua tersangka penerima
aliran dana kasus Bank Century, yakni Septanus Farok dan Umar Muchsin.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo-Penmas) Polri Brigadir
Jenderal Boy Rafli Amar, keduanya ditahan sejak Rabu malam, 21 November
2012 yang lalu.
"Penahanan dilakukan agar kepolisian lebih cepat
menyita dan mengembalikan aset Rp1,4 triliun ke negara," kata Boy di
Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 November 2012.
Boy mengatakan
kedua tersangka diduga terkait dalam perkara tindak pidana pencucian
uang atau TPPU. Selain alasan pengembalian aset, jelasnya, penahanan
diperlukan untuk memastikan keduanya menjalani proses hukum.
"Keduanya
tidak hadir dalam dua panggilan pemeriksaan, Jumat 16 November 2012,
dan Senin 19 November 2012 yang lalu. Pada panggilan ketiga, Rabu lalu,
keduanya hadir dan penyidik langsung melakukan penahanan," ujarnya.
Aliran
dana Bank Century mengalir dari PT Antaboga Delta Sekuritas ke rekening
Robert Tantular sebesar Rp334, 28 miliar. Dana itu kemudian dialirkan
lagi ke sejumlah nama yang lain yaitu Direktur PT Graha Nusa Utama
(GNU), Totok Kuntjoro, Rp3,523 miliar, Sarwono Rp 40, 326 miliar,
Septanus Farok Rp3,523 miliar dan Umar Muchsin Rp8,25 miliar.
Dalam
kasus ini, penyidik juga menetapkan Robert Tantular, terpidana sembilan
tahun penjara, sebagai tersangka. Berkas yang bersangkutan sudah
dinyatakan lengkap atau P21. Sementara, Totok Kuntjoto diketahui sudah
divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar