E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Pengguna kendaraan bermotor harus lebih
tertib lagi mengemudikan kendaraannya. Bagi pengendara yang melanggar
lalu lintas akan ditilang dalam Operasi Zebra.
Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan,
operasi tersebut akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Rabu 28
November hingga Selasa 11 Desember 2012.
"Tujuannya agar pengguna
jalan lebih tertib sehingga mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan
juga kemacetan," ujar Rikwanto, Selasa (27/11/2012).
Operasi
Zebra ini merupakan operasi khusus yang digelar secara periodik yang
bersifat represif. Artinya, jika polisi menemukan pelanggaran dalam
berlalu lintas akan ditilang. Beda halnya dengan Operasi Simpatik yang
mengedepankan cara bertindak preventif yang sifatnya lebih kepada
teguran.
"Dalam operasi ini, siapa yang melanggar lalu lintas akan ditilang," ujar dia.
Sasaran
operasi ini adalah semua kendaraan baik kendaraan pribadi maupun umum,
mulai dari roda dua hingga roda empat atau lebih.
Operasi
dilakukan pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran, misalnya di
jalur busway, persimpangan, jalur cepat di jalan-jalan arterti, termasuk
juga di jalan berbayar (tol).
"Segala jenis pelanggaran akan
ditilang, termasuk kalau ada anggota yang melanggar lalu lintas di jalan
juga akan ditindak," tegas dia.
Sedikitnya 1.370 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi ini.
Sementara
satuan kerja (satker) yang dilibatkan lebih didominasi petugas lalu
lintas, namun sejumlah anggota reserse, intel dan provost juga turut
dilibatkan dalam operasi ini.
"Jadi diimbau kepada masyarakat
pengguna jalan untuk lebih tertib dan mengedepankan keselamatan dalam
berlalu lintas," kata Rikwanto.
(mei/aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar