Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anda sedang mempunyai perkara di Mahakamah
Agung (MA)? Hati-hati jika mendapat surat beridentitas MA tetapi di
dalamnya menyimpan kejanggalan. Salah satunya diminta menghubungi nomor
tertentu. MA tegas menyatakan itu penipuan!
Panitera MA Soeroso
Ono menyampaikan hal tersebut menyusul laporan dari Panmud Pidana Khusus
MA, Soenaryo, bernomor 1401/Panmud.Pidsus/XI/2012 tanggal 19 November
2012 yang ditujukan ke Ketua Muda (Tuada) Pengawasan MA dengan tembusan
salah satunya ke Panitera MA.
"Pak Sunaryo, Panmud Pidsus MA,
belakangan ini dicemarkan namanya oleh penipu dengan modus membantu
penyelesaian atau mempercepat perkara di MA," kata panitera MA, Soeroso
Ono, dalam siaran pers yang dilansir website MA, Senin (26/11/2012).
Salah
satu modus penipuannya yaitu sebuah surat berkop MA dan ditandatangani
oleh Panmud Pidsus. Surat tersebut ditujukan kepada Fairudin Madjrul di
Medan. Fairudin Madjrul sendiri adalah pemohon kasasi dalam perkara
korupsi yang bernomor 2393 K/Pid.Sus/2011.
"Dalam surat yang
tentu saja palsu tersebut, para pihak atau keluarganya diminta untuk
menghubungi (021) 3851193 atau 08128828227. Nomor tersebut dijelaskannya
sebagai nomor kontak salah seorang panitera pengganti yang menangani
perkara tersebut," ujar Soeroso.
Kasus ini bukan pertama kali.
Surat serupa juga disampaikan kepada Hakri Umar Usman di Pare-Pare,
Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua surat tersebut sama-sama bertanggal 29
Oktober 2012. Hakri Umar pun diminta untuk menghubungi sebuah nomor
telepon tertentu yang diakunya sebagai nomor telepon panitera-pengganti
di MA. Modus ini sama seperti yang dilakukan terdadap Fairudin.
"Ketika
pihak berperkara menghubungi nomor telepon yang disebutkan dalam surat,
si penipu berjanji untuk mengurusi perkaranya agar bisa dimenangkan
dengan meminta sejumlah uang yang harus dikirim ke nomor rekening si
penipu," jelas Soeroso.
Meski bermodal surat beridentitas MA
abal-abal, ada juga yang termakan tipuan tersebut. Seorang yang dikirimi
surat palsu tersebut mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening
penipu.
"Yang menarik, nama pemilik rekening sudah 'disesuaikan' dengan nama panitera pengganti perkara tersebut," tutur Suroso.
Oleh
sebab itu, MA mengimbau masyarakat jika ada telepon, surat atau orang
yang melakukan hal tersebut untuk melapor melalui e-mail
kepaniteraan@mahakmahagung.go.id.
"Alamat e-mail ini diproteksi
dari spambot, silakan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau menu
pengaduan online di website kepaniteraan dengan melampirkan dokumen
pendukung. Pengaduan tersebut juga bisa disampaikan melalui surat yang
ditujukan kepada Panitera MA, Jalan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta,
Tromol Pos 1020, Jakarta 10010," imbau Soeroso.
Lantas siapakah yang memalsu putusan tersebut? Tidak dijelaskan dalam siaran pers tersebut siapa pemalsu tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar