BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 November 2012

Martin: Eks Penuntut dari Kejaksaan Sebut Penyadapan KPK Sesuai Prosedur

Pandu Triyuda - detikNews

Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan sejumlah eks penuntut KPK dari unsur kejaksaan. Dihadapan pada anggota komisi bidang hukum, para eks penuntut KPK ini menilai penyadapan di lembaga antikorupsi itu sudah sesuai prosedur.

"Soal penyadapan, Jaksa di KPK mengatakan bahwa penyadapan di KPK sudah sesuai dengan prosedurnya,"ujar anggota Komisi III Martin Hutabarat dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (26/11/2012).

Martin mengatakan sejauh ini penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan UU KPK. Penyadapan itu harus diusulkan penyidik kepada pimpinan KPK untuk mendapatkan izin.

"Dengan disertai alasan yang kuat untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan," imbuhnya.

Menurutnya, rapat Komisi III dengan Jampidsus yang disertai Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK itu untuk memperluas wawasan anggota komisi III tentang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Dari keterangan mereka diketahui, tidak ada penetapan tersangka di KPK tanpa ada proses ekspose lebih dahulu, dan dalam ekspose tersebut penyidik dan jaksa ikut didalamnya disertai pimpinan," kata politsi Gerindra itu.

"Jaksa di KPK pun tidak pernah mendapat tekanan dari pimpinan selama ini agar supaya menuntut seseorang, tanpa bukti yang cukup," tutupnya.

Tidak ada komentar: