Pandu Triyuda - detikNews
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup
dengan sejumlah eks penuntut KPK dari unsur kejaksaan. Dihadapan pada
anggota komisi bidang hukum, para eks penuntut KPK ini menilai
penyadapan di lembaga antikorupsi itu sudah sesuai prosedur.
"Soal
penyadapan, Jaksa di KPK mengatakan bahwa penyadapan di KPK sudah
sesuai dengan prosedurnya,"ujar anggota Komisi III Martin Hutabarat
dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (26/11/2012).
Martin
mengatakan sejauh ini penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai
dengan UU KPK. Penyadapan itu harus diusulkan penyidik kepada pimpinan
KPK untuk mendapatkan izin.
"Dengan disertai alasan yang kuat untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan," imbuhnya.
Menurutnya,
rapat Komisi III dengan Jampidsus yang disertai Jaksa-jaksa yang pernah
bertugas di KPK itu untuk memperluas wawasan anggota komisi III tentang
kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Dari keterangan mereka
diketahui, tidak ada penetapan tersangka di KPK tanpa ada proses ekspose
lebih dahulu, dan dalam ekspose tersebut penyidik dan jaksa ikut
didalamnya disertai pimpinan," kata politsi Gerindra itu.
"Jaksa
di KPK pun tidak pernah mendapat tekanan dari pimpinan selama ini agar
supaya menuntut seseorang, tanpa bukti yang cukup," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar