Jakarta (ANTARA
News) - Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan izin kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk mengakses data seluruh Perseroan Terbatas
yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham.
"Teman-teman dari KPK bisa setiap saat buka data
tentang perusahan terbatas secara langsung ke akses data Direktorat
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Dirjen Administrasi Hukum
Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Kerja
sama antara Kemenkumham dan KPK tersebut menjadi upaya untuk mencari
kebenaran data untuk KPK dan menolong pemberantasan korupsi.
"Kami sudah berikan `password`,
sehingga petugas KPK yang diberikan wewenang oleh pimpinan dapat
membuka data fisik Kemenkumham kapan saja, ada lebih dari 500 ribu data
PT di Indonesia, sehingga upaya mencari kebenaran data pemberantasan
korupsi dapat lebih terbuka," ungkap Aidir.
Sebelumnya bila KPK ingin mengakses data perusahaan, lembaga tersebut harus menyurati lebih dulu Kemenkumham.
Deputi bidang Pencegahan KPK Iswan Helmy mengatakan kerja sama
pemberian akses tersebut dilakukan untuk mencegah masalah bila terjadi
pergantian orang di masing-masing lembaga.
"Hak ini dilakukan untuk memperlancar kerja sama sehingga tidak
menimbulkan masalah bila terjadi pergantian orang yang menangani
berganti," jelas Iswan.
Keuntungan dari kerja sama tersebut dapat diambil dari sisi penindakan maupun pencegahan.
"Untuk penindakan dapat digunakan dalam pengumpulan bukti-bukti
sementara dari pencegahan adalah untuk memverifikasi Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari para penyelenggara negara," ungkap
Iswan.
Helmy sendiri yakin atas validitas data dari Kemenkumham tersebut.
"Data sudah diverifikasi oleh Direktorat Hukum Umum, ada
tahapan-tahapan yang harus diverifikasi oleh Kemenkumham maupun
notaris," ungkap Helmy.
Aidir juga mengatakan bahwa data yang diakses KPK adalah data yang paling valid.
"Data adalah yang paling valid karena data itulah yang paling benar
menurut kami dan telah kamis sajikan sejauh ini," jelas Iswan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar