Jakarta (ANTARA
News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menegur
Kompol Hendi F Kurniawan terkait pernyataan mengenai penanganan perkara
yang dinilai tidak benar dan sering melanggar aturan yang dilakukan oleh
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Itu bukan atas nama institusi, penyidik ini baru dilepas KPK. Jadi
belum ditempatkan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang
bersangkutan masih ditempatkan di SDM dan sudah ditegur seusai ketentuan
hukum disiplin," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Rabu.
Menurut Kapolri, yang dilakukan penyidik tersebut jelas di luar
Standard Operational Prosedure (SOP) dan sudah mendapat teguran, karena
tidak sesuai bagaimana menyampaikan sesuatu atas nama institusi.
Mengenai pertemuan antara Kabareskrim, penyidik dan anggota Komisi
III DPR, Timur mengatakan, hal itu pertemuan tertutup silahkan tanya ke
DPR.
Sebelumnya, Hendi di Balai Wartawan, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (27/11) mengatakan, penanganan perkara di KPK sering
tidak benar dan sering menabrak aturan. Salah satunya, dalam penerbitan
surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait kasus cek
pelawat yang melibatkan terdakwa Miranda S Goeltom (MSG) dalam pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Dalam penerbitan sprindik pada waktu itu Abraham Samad tidak
melalui SOP karena penyidik dan JPU berkeyakinan tidak ada alat bukti
dalam MSG," kata Hendi.
Tidak cukup buktinya terhadap MSG ini telah dituangkan dalam
sebuah notulensi dengan gelar perkara, bahwa memang tidak ada alat bukti
yang mengarah kepada yang bersangkutan untuk dijadikan tersangka, tapi
Abraham Samad mengumumkan kepada publik Miranda sudah menjadi tersangka,
katanya.
Selain MSG, beberapa bulan kemudian terjadi hal yang sama, terjadi
pada penetapan tersangka Angelina Sondakh. Menurut Hendi map yang
diacungkan oleh pimpinan KPK tidak resmi karena tidak sesuai dengan SOP,
yakni penerbitan sprindik dan melakukan ekspose perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar