Adan Bakar - detikNews
Lampung, - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda,
Lampung Selatan, kembali menghukum berat seorang kurir 1,8 ton ganja.
Terdakwa, Musliadi (46), yang merupakan warga Kabupaten Biren, NAD, itu
divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis terhadap terdakwa
kasus narkoba itu dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Oka P.B.Gocara,
dibantu Afit Rufiadi dan Aryo Widyatmoko, Kamis (29/11/2012). Vonis
tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Humas PN Kalianda, Afit
Rufiadi mengatakan terdakwa Musliadi terbukti bersalah telah membawa,
mengirim, dan mengangkut paket narkoba jenis ganja seberat 1,8 ton.
"Terdakwa melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Afit kepada detikcom.
Menurut
Afit, majelis hakim menyimpulkan Musliadi mengetahui barang yang
dibawanya merupakan ganja sebanyak 1,8 ton. Terdakwa mendapatkan
perintah dari Ar yang masih buron. Dia berencana membawa ganja itu ke
Bogor, tapi lebih dahulu digagalkan kepolisian di Pelabuhan Bakauheni.
Majelis
hakim menilai hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa
merusak mental generasi muda Indonesia, tidak mendukung program
pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Terdakwa juga
berbelit-belit dalam persidangan. "Hal yang meringankan adalah terdakwa
belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," kata Afit.
Usai
persidangan yang berakhir hampir pukul 18.00 WIB, terdakwa menyatakan
menerima putusan pengadilan. Sedangkan, Sedangkan JPU menyatakan
pikir-pikir.
Musliadi membawa ganja dengan menggunakan truk
bernomor polisi F-8512-AJ. Ganja yang diangkut dari Aceh itu akan
dikirim ke Bogor. Ganja seberat 1,8 ton itu disimpan dalam karung dan
ditumpuk di bak truk yang kemudian ditutupi ampas kelapa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar