INILAH.COM, Jakarta - Terkait telah ditetapkannya Upah Minimum
Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,2 juta, Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Jakarta mendesak perusahaan media untuk menaikan upah
jurnalis, khususnya bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP DKI
2013.
Saat ini, AJI Jakarta masih menemukan perusahaan
media yang masih memberikan upah kepada jurnalisnya di bawah UMP 2013.
Dalam survei gaji AJI Jakarta yang dilakukan Mei 2012, masih ditemukan
upah jurnalis di bawah Rp 2.000.000 per bulan. Setelah UMP DKI Jakarta
2013 ditetapkan, tahun depan tidak ada alasan lagi bagi perusahaan pers
tersebut untuk memberikan upah di bawah UMP 2013.
Koordinator
Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Kustiah, dalam rilisnya mengatakan,
dengan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, pemberian upah sesuai UMP bersifat wajib. Bagi
perusahaan yang tidak mampu, perusahaan hanya dapat menangguhkan
pembayaran UMP atas kesepakatan dengan karyawan, namun tidak dapat
menghilangkan kewajiban ini.
"Dengan demikian, perusahaan yang membayar upah jurnalis di bawah UMP merupakan tindakan melanggar hukum. Sesuai
pasal
185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sanki bagi perusahaan
yang membayar upah dibawah UMP adalah hukuman pidana penjara antara 1-4
tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," kata Kustiah.
Menurutnya,
penetapan UMP DKI Jakarta 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta juga momentum
bagi perusahaan pers yang telah memberikan upah di atas UMP 2013.
Perusahaan pers, lanjutnya perlu menaikkan upah jurnalisnya tahun depan
secara signifikan pula. Sebab rata-rata upah jurnalis setingkat reporter
di Jakarta masih rendah, di bawah standar upah layak AJI
Jakarta tahun ini sebesar Rp 4,9 juta per bulan untuk tingkat reporter.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar