JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) harus membongkar motif satu per satu orang yang diduga terlibat
dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) terhadap Bank
Century. Desakan politisi Senayan untuk meningkatkan status Wakil
Presiden Boediono juga jangan sampai mempengaruhi kerja KPK dalam
mengumpulkan bukti.
Hal ini diungkapkan praktisi hukum Alexander
Lay, Sabtu (24/12/2012), dalam diskusi di Jakarta. "Sekarang KPK
tinggal menemukan dan membuktikan motif pidananya dalam pemberian FPJP
terkait perubahan CAR sehingga masuk dalam skema pembiayaan. Maka apakah
benar itu ditujukan karena sejalan dengan perekonomian Indonesia atau
lebih pada buka peluang mengambil uang negara," ujar Alexander.
Alexander
mengatakan, Bank Indonesia memang memiliki kewenangan memutuskan FPJP.
Selain itu, pada kondisi tertentu CAR memang diturunkan untuk memberikan
bantuan. Ketika itu, Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia membuat
peraturan BI baru terkait syarat CAR untuk FPJP yang awalnya 8 persen
menjadi 0 persen.
Dengan skema ini, Bank Century mendapatkan FPJP padahal capital adequacy ratio (CAR)
atau rasio kecukupan modal Century ketika itu negatif 3,53 persen.
"Nah, apakah Pak Boediono melakukan korupsi karena mengucurkan FPJP?
Yang perlu ditelusuri, ada nggak aspek lain yang mempengaruhi pengambil
keputusan untuk menyelamatkan bank Century dengan mengubah CAR," imbuh
Alexander.
Dia menilai, kebijakan menurunkan CAR ini bisa saja
tidak hanya bermotif perekonomian nasional tetapi juga untuk
menyelamatkan nasabah-nasabah Bank Century yang dekat dengan kekuasaan.
Jika benar, maka ini bisa diindikasikan tindak pidana.
"KPK bisa
membongkar ini. Bukti transfer uang suap, rekaman percakapan akan
memudahkan kerja KPK dalam menjerat orang-orang yang bertanggung jawab
atas skandal ini," kata Alexander lagi.
Lebih lanjut, Alexander
berpandangan sikap Timwas yang menekan KPK agar segera meningkatkan
status Boediono tidak baik. Pasalnya, temuan KPK tidak harus sama dengan
apa yang ditemukan Timwas. "Sangat tidak positif keberadaan Timwas yang
terus mencecar KPK dan mengarahkan KPK supaya kesimpulan KPK serupa
dengan kesimpulan panitia angket," ujarnya.
Diberitakan
sebelumnya, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam
pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. KPK
sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana
talangan atau bailout ke Bank Century. Kejanggalan yang ditemukan KPK
dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan
pengawasan Bank Century oleh BI.
Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati)
dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI
juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
Bank Century selama 2005-2008.
Contohnya, BI tidak menempatkan
Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR atau
rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan
keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50
persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas
pelanggaran batas minimum pemberian kredit.
Wakil Ketua KPK Busyro
Muqoddas mengatakan, salah satu hasil kajian KPK yang menunjukkan
adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pemberian FPJP. BI diduga
mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank
Century bisa mendapatkan FPJP.
Hal ini dinilai melanggar ketentuan
PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang
dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No
10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit
minimal 150 persen dari plafon FPJP.
Dugaan tipikor lainnya adalah
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan
penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak
memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan
Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite
Stabilitas Sektor Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar