Jpnn
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) saat ini tengah memperjuangkan agar guru swasta dan
honorer (guru non-PNS) mendapatkan kesejahteraan yang wajar serta
perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Ketua PB PGRI, Sulistyo mengatakan, pembinaan kompetensi yang paling
menyedihkan selama ini menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS).
Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi
jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur.
"Kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama
ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Sulistyo di kantornya, Senin
(26/11).
Dikatakan, dalam pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Guru dan Dosen menyatakan
bahwa, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.
Hal ini, lanjutnya, sudah diusulkan kepada pemerintah, agar guru non PNS
mendapat perhatian. Guru honorer dan swasta perlu dilakukan penilaian
kinerja, diatur kepangkatan dan jabatannya.
"Saat ini masih dalam proses pembahasan. Guru non PNS juga harus
diberikan pembinaan profesi dan kompetensi, penuhi hak-haknya dan
mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas," tegas Sulistyo.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar