INILAH.COM, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, mengatakan usaha mereka dalam
mendorong saksi dan korban mengungkap kasus kejahatan akan sia-sia bila
tidak dibarengi dengan dukungan dari aparat penegak hukum.
Menurutnya,
aparat penegak hukum kerap kali merespon laporan balik terhadap saksi
atau korban, dan menjadikan mereka sebagai tersangka. "LPSK mencatat,
masih banyaknya saksi dan korban yang mengalami serangan balik dan
sejumlah putusan pengadilan yang tidak memihak kepada korban,” katanya
di Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Menurutnya, para penegak hukum
kerap kali mengabaikan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Padahal dalam UU tersebut
dijelaskan kewajiban instansi terkait melaksanakan keputusan LPSK. Ia
juga mengatakan, respon dan perubahan perilaku aparat penegak hukum
merupakan poin penting untuk menentukan berjalan atau tidaknya
perlindungan terhadap saksi dan korban.
LPSK kemudian membeberkan
sejumlah data yang mengungkap berbagai modus serangan balik yang
dialamatkan pada saksi ataupun korban, di antaranya seorang saksi kasus
korupsi di Manado justru dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama
baik. Selain itu, ada pula saksi kasus korupsi yang dilaporkan balik
dengan tuduhan pencurian dokumen.
Haris berharap, kedepannya
aparat penegak hukum dapat bekerjasama dengan LPSK dalam pelaksanaan
perlindungan terhadap saksi dan korban. “Berjalan atau tidaknya proses
hukum sangat menentukan jangka waktu pemberian perlindungan LPSK
terhadap saksi dan korban, sehingga perlu adanya pemahaman bersama
aparat penegak hukum mengenai urgensi pemberian perlindungan terhadap
saksi dan korban,” ungkapnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar