BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 November 2012

Aparat Penegak Hukum Belum Lindungi Saksi & Korban

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, mengatakan usaha mereka dalam mendorong saksi dan korban mengungkap kasus kejahatan akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan dukungan dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, aparat penegak hukum kerap kali merespon laporan balik terhadap saksi atau korban, dan menjadikan mereka sebagai tersangka. "LPSK mencatat, masih banyaknya saksi dan korban yang mengalami serangan balik dan sejumlah putusan pengadilan yang tidak memihak kepada korban,” katanya di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Menurutnya, para penegak hukum kerap kali mengabaikan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Padahal dalam UU tersebut dijelaskan kewajiban instansi terkait melaksanakan keputusan LPSK. Ia juga mengatakan, respon dan perubahan perilaku aparat penegak hukum merupakan poin penting untuk menentukan berjalan atau tidaknya perlindungan terhadap saksi dan korban.

LPSK kemudian membeberkan sejumlah data yang mengungkap berbagai modus serangan balik yang dialamatkan pada saksi ataupun korban, di antaranya seorang saksi kasus korupsi di Manado justru dilaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik. Selain itu, ada pula saksi kasus korupsi yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencurian dokumen.

Haris berharap, kedepannya aparat penegak hukum dapat bekerjasama dengan LPSK dalam pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban. “Berjalan atau tidaknya proses hukum sangat menentukan jangka waktu pemberian perlindungan LPSK terhadap saksi dan korban, sehingga perlu adanya pemahaman bersama aparat penegak hukum mengenai urgensi pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban,” ungkapnya. [mvi]

Tidak ada komentar: